Cara Ubah Nama Sertifikat Tanah Setelah Menikah di Kantor BPN

Cara Ubah Nama Sertifikat Tanah Setelah Menikah di Kantor BPN
Foto: Ilustrasi Cara Ubah Nama Sertifikat Tanah Setelah Menikah di Kantor BPN.

Pembaruan dokumen administrasi kependudukan sering kali menjadi langkah lanjutan setelah seseorang melakukan perubahan status pernikahan. Langkah ini mencakup pembaruan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga dokumen kepemilikan aset berharga seperti sertifikat tanah.

Sinkronisasi data pada sertifikat tanah sangat krusial guna memastikan identitas pemilik sesuai dengan dokumen kependudukan terbaru. Dilansir dari Properti, langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya hambatan administratif dalam urusan pertanahan di masa depan.

Proses penyesuaian nama ini biasanya dipicu oleh perubahan identitas resmi setelah menikah atau penambahan nama pasangan pada dokumen properti. Pemilik tanah dapat mengurus layanan pemeliharaan data pendaftaran tanah ini di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, memberikan penegasan mengenai pentingnya validasi data kepemilikan tersebut. Validasi ini memastikan kepastian hukum bagi setiap pemegang sertifikat hak atas tanah.

"Kementerian ATR/BPN menyediakan informasi persyaratan yang mudah diakses masyarakat melalui aplikasi Sentuh Tanahku agar proses ini tidak lagi dianggap menyulitkan," ujarnya, dikutip dari Properti pada Kamis (30/4/2026).

Ketertiban administrasi ini akan memudahkan pemilik saat ingin melakukan transaksi properti seperti jual beli, hibah, atau pembagian warisan. Selain itu, data yang valid juga menjadi syarat utama ketika pemilik ingin mengajukan kredit perbankan menggunakan jaminan sertifikat.

Langkah pertama yang harus dilakukan pemohon adalah melengkapi berkas persyaratan utama. Dokumen ini berfungsi untuk mencocokkan identitas lama yang tercatat di buku tanah dengan identitas terbaru pemilik.

Pemohon wajib membawa sertifikat tanah asli beserta fotokopi dan asli KTP serta KK terbaru. Selain itu, akta nikah, formulir permohonan perubahan data, dan surat kuasa jika pengurusan diwakilkan juga harus disertakan dalam berkas.

Prosedur Pengurusan di Kantor Pertanahan

Pengurusan dokumen dilakukan langsung di Kantor Pertanahan sesuai dengan lokasi tanah tersebut terdaftar. Pemohon perlu mendatangi loket pelayanan untuk menyerahkan seluruh berkas yang telah disiapkan kepada petugas.

Petugas akan melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan dokumen untuk memastikan tidak ada perbedaan data yang signifikan. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pemohon diminta mengisi formulir permohonan yang berisi rincian data tanah dan jenis perubahan.

Proses selanjutnya adalah pembayaran biaya layanan yang mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran biaya ini ditetapkan berdasarkan regulasi yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Setelah pembayaran terverifikasi, Kantor Pertanahan akan melakukan pembaruan informasi pada buku tanah dan sertifikat fisik. Petugas memastikan perubahan nama tersebut sudah terintegrasi dengan data kependudukan yang sah secara hukum.

Pada tahap akhir, pemilik dapat mengambil kembali sertifikat tanah yang telah diperbarui datanya. Untuk wilayah yang sudah menerapkan sistem digital, data kepemilikan ini akan otomatis terintegrasi dengan layanan Sertifikat Elektronik demi keamanan dan transparansi yang lebih baik.

Artikel terkait

Rekomendasi