Cara Mengurus SKPT Online dan Offline untuk Ganti Sertifikat Tanah

Cara Mengurus SKPT Online dan Offline untuk Ganti Sertifikat Tanah
Foto: Ilustrasi Cara Mengurus SKPT Online dan Offline untuk Ganti Sertifikat Tanah.

Masyarakat yang kehilangan sertifikat tanah perlu mengurus Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Dokumen ini menjadi salah satu syarat penting dalam proses penggantian sertifikat yang hilang tersebut.

SKPT merupakan informasi tertulis yang berisi data fisik dan data yuridis mengenai sebidang tanah yang terdapat pada peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah, yang terbuka untuk umum.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Mitra Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ana Anida mengatakan, SKPT adalah dokumen resmi yang memuat keterangan mengenai suatu bidang tanah yang terdaftar.

"Ini termasuk status hak, identitas pemegang hak, serta catatan lain yang tercantum dalam administrasi pertanahan." kata Ana Anida dikutip dari Properti, Sabtu (16/5/2026).

SKPT dibutuhkan untuk kepentingan lelang maupun untuk penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.

"SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan," terang Ana.

Pengurusan dokumen ini bisa dilakukan secara online melalui jaringan daring, maupun dengan mendatangi langsung Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Masyarakat bisa mengajukan permohonan layanan SKPT secara daring melalui layanan aplikasi mitra kementerian pada situs intan.atrbpn.go.id.

Pengajuan secara online ini dilakukan oleh PPAT, Perorangan, Badan Hukum, dan instansi pemerintah.

Apabila pemohon tidak terdaftar dalam aplikasi mitra kementerian, permohonan dapat diajukan langsung melalui Kantor Pertanahan setempat.

Langkah berikutnya, pemohon melakukan entry kelengkapan berkas yang dipersyaratkan.

Setelah itu, akan diterbitkan Surat Perintah Setor Penerima Negara Bukan Pajak (SPS PNBP) untuk pemohon.

Pemohon kemudian melakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera.

Petugas akan melakukan verifikasi data dan pengesahan oleh pejabat yang berwenang dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sebelum SKPT resmi diterbitkan.

Persyaratan Urus SKPT di Kantor Pertanahan

Untuk mengurus SKPT di Kantah setempat, masyarakat perlu mendatangi kantornya dengan menyiapkan beberapa berkas persyaratan.

Pemohon harus membawa formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai yang cukup.

Siapkan juga surat kuasa apabila pengurusan dokumen tersebut dikuasakan kepada pihak lain.

Bawa fotokopi identitas pemohon berupa KTP dan KK, serta identitas kuasa jika dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Persyaratan terakhir meliputi bukti hubungan hukum antara subjek dan objek hak, keterangan identitas diri, serta luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan.

Artikel terkait

Rekomendasi