Cara Menambah Anggota Keluarga BPJS Kesehatan via Mobile JKN

Cara Menambah Anggota Keluarga BPJS Kesehatan via Mobile JKN
Foto: Ilustrasi Cara Menambah Anggota Keluarga BPJS Kesehatan via Mobile JKN.

Menambahkan anggota keluarga sebagai tanggungan baru dalam kepesertaan BPJS Kesehatan merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh penghuni rumah mendapatkan akses medis yang optimal. Proses penambahan ini dapat diselesaikan dengan mudah, cepat, dan praktis baik secara daring maupun luring sehingga seluruh anggota keluarga segera terlindungi oleh jaminan kesehatan.

Yang Dibutuhkan:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau e-KTP calon peserta yang sudah tervalidasi.
  • Kartu Keluarga (KK) yang datanya sudah sinkron dengan Dukcapil terbaru.
  • Nomor rekening bank aktif (khusus untuk peserta segmen mandiri/PBPU).
  • Alamat email dan nomor ponsel aktif.
  • Aplikasi Mobile JKN yang sudah terunduh di ponsel Anda.
  • Dokumen tambahan berupa Surat Keterangan (SK) kerja (khusus peserta segmen PPU/karyawan melalui perusahaan).
Penting: Setiap perubahan struktur keluarga seperti pernikahan atau kelahiran anak sebaiknya segera dilaporkan paling lambat 30 hari setelah kejadian untuk menghindari akumulasi tunggakan iuran dan kendala klaim medis.
  1. Unduh dan masuk ke aplikasi Mobile JKN menggunakan NIK serta kata sandi yang telah terdaftar.
  2. Cari dan pilih menu Penambahan Peserta atau Penambahan Anggota Keluarga pada halaman utama.
  3. Input nomor Kartu Keluarga dan masukkan kode keamanan yang tertera di layar, lalu klik tombol Proses.
  4. Lengkapi data identitas calon peserta baru secara detail, termasuk nama lengkap dan tanggal lahir sesuai dengan e-KTP.
  5. Tentukan kelas rawat inap yang diinginkan serta pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik terdekat.
  6. Cantumkan alamat email dan nomor ponsel aktif guna keperluan verifikasi data sistem.
  7. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat ke ponsel Anda untuk menyelesaikan proses validasi.
  8. Setelah pendaftaran tervalidasi, sistem akan menerbitkan nomor virtual account untuk pembayaran iuran pertama bagi peserta mandiri.
  9. Bagi peserta segmen PPU (melalui perusahaan), segera hubungi bagian HRD atau personalia dengan menyerahkan salinan KK, KTP anggota keluarga baru, serta formulir perubahan data yang telah diisi untuk diproses melalui sistem SIPP Online.
  10. Bagi peserta mandiri yang mengalami kendala teknis, kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen asli dan fotokopi berupa KK dan KTP untuk diverifikasi langsung oleh petugas di loket pelayanan.

Artikel terkait

Rekomendasi