Cara dan Biaya Mengurus Roya Sertifikat Tanah Setelah KPR Lunas

Cara dan Biaya Mengurus Roya Sertifikat Tanah Setelah KPR Lunas
Foto: Ilustrasi Cara dan Biaya Mengurus Roya Sertifikat Tanah Setelah KPR Lunas.

Pemilik rumah yang telah menyelesaikan cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) memiliki kewajiban administratif untuk mengurus roya sertifikat. Langkah ini diperlukan agar catatan hak tanggungan dari pihak perbankan dihapus secara resmi oleh Kantor Pertanahan (Kantah).

Dilansir dari Kompas, proses ini memiliki peran krusial guna memastikan sertifikat tanah atau bangunan kembali bersih. Tanpa pengurusan roya, aset tersebut akan tetap tercatat sebagai jaminan kredit dalam administrasi pertanahan.

Masyarakat sering kali mempertanyakan rincian biaya yang dibutuhkan untuk layanan ini. Berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta aplikasi Sentuh Tanahku, tarif yang ditetapkan sangat terjangkau.

Biaya pengurusan roya yang dikenakan kepada pemohon adalah sebesar Rp 50.000 untuk setiap sertifikat tanah. Nilai ini bersifat tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku di lingkungan kementerian terkait.

Secara teknis, roya merupakan tindakan pencoretan hak tanggungan pada buku tanah dan sertifikat. Prosedur ini dilakukan setelah utang yang dijaminkan kepada kreditur dinyatakan telah lunas sepenuhnya.

Aspek legalitas mengenai hal ini telah diatur secara rinci dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, memberikan penjelasannya mengenai urgensi dokumen ini pada Rabu, 13 Mei 2026.

"Roya adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa Anda telah bebas dari tanggungan utang kredit rumah. Dokumen ini dikeluarkan sebagai bukti bahwa Hak Tanggungan atas sebidang tanah telah dihapuskan," ujar Shamy.

Merujuk pada Pasal 18 beleid tersebut, pelunasan utang menjadi salah satu faktor utama yang menghapuskan Hak Tanggungan. Hal ini menjadi dasar bagi Kantor Pertanahan untuk memperbarui status sertifikat pemilik lahan.

Selanjutnya, Pasal 22 menegaskan kewajiban Kantah untuk mencoret catatan Hak Tanggungan pada buku tanah dan sertifikat segera setelah tanggungan tersebut dinyatakan berakhir.

Proses pencoretan ini mengakibatkan Sertifikat Hak Tanggungan ditarik dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Tindakan tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban administrasi pertanahan secara nasional.

Persyaratan Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum mendatangi kantor layanan, masyarakat diwajibkan menyiapkan berkas persyaratan secara lengkap. Dokumen utama meliputi formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani, serta surat kuasa jika prosesnya diwakilkan.

Pemohon juga harus melampirkan fotokopi identitas diri atau identitas kuasa yang sah. Sertifikat tanah asli serta Sertifikat Hak Tanggungan menjadi berkas fisik yang wajib dibawa ke loket pelayanan.

Selain itu, surat keterangan lunas atau surat roya dari pihak kreditur (bank) harus disertakan sebagai bukti otentik. Bagi pemohon berstatus badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta pendirian dan pengesahan resmi.

Setiap pemohon juga diminta memberikan rincian data mengenai luas tanah, letak geografis, serta rencana penggunaan lahan yang dimohonkan royanya untuk kelengkapan data petugas.

Mekanisme Pengajuan di Kantor Pertanahan

Alur pengurusan dimulai dengan menyerahkan seluruh berkas persyaratan ke loket pelayanan di Kantor Pertanahan setempat. Petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan.

Jika dinyatakan lengkap, pemohon diarahkan menuju loket pembayaran untuk menyetorkan biaya roya sesuai tarif resmi. Setelah pembayaran terverifikasi, Kantor Pertanahan akan memulai proses pencatatan pembukuan hak.

Tahap akhir dari prosedur ini adalah penerbitan sertifikat tanah yang telah bersih dari catatan beban hutang. Pemilik dapat mengambil kembali sertifikat mereka melalui loket pelayanan yang sama.

Estimasi waktu penyelesaian untuk seluruh rangkaian proses roya ini diperkirakan memakan waktu sekitar lima hari kerja. Durasi tersebut dihitung sejak seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan diterima oleh petugas layanan.

Artikel terkait

Rekomendasi