Cara Bayar Zakat Fitrah 1447 H Melalui Layanan Digital BAZNAS

Cara Bayar Zakat Fitrah 1447 H Melalui Layanan Digital BAZNAS
Foto: Ilustrasi Cara Bayar Zakat Fitrah 1447 H Melalui Layanan Digital BAZNAS.

Pembayaran zakat fitrah menjadi kewajiban utama bagi umat Muslim yang mampu menjelang berakhirnya Ramadan 1447 Hijriah. Ibadah ini berfungsi sebagai pembersih jiwa sekaligus instrumen pemerataan ekonomi agar seluruh lapisan masyarakat dapat merayakan Idulfitri dengan layak.

Batas akhir penunaian zakat fitrah tahun ini jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, tepat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri dimulai. Kewajiban ini dapat ditunaikan dalam bentuk makanan pokok maupun uang tunai yang nilainya setara.

Dilansir dari Kiaton, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan standar zakat fitrah berupa beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Jika memilih pembayaran uang tunai, nominal yang wajib disetorkan adalah Rp50.000 per orang untuk wilayah yang mengikuti ketentuan pusat.

Masyarakat memiliki fleksibilitas dalam menyalurkan zakat, baik melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid, kantor BAZNAS daerah, maupun platform digital resmi. Penyaluran ini nantinya akan diberikan kepada delapan golongan asnaf dengan prioritas fakir dan miskin.

Bagi warga dengan mobilitas tinggi, BAZNAS menyediakan layanan daring melalui laman bayarzakat.baznas.go.id. Berikut adalah langkah-langkah prosedural untuk melakukan pembayaran secara online:

  • Akses situs bayarzakat.baznas.go.id/bayarzakatfitrah melalui perangkat ponsel atau komputer.
  • Pilih opsi "Zakat Fitrah" pada kolom jenis dana yang tersedia.
  • Masukkan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya agar sistem mengonversi nominal Rupiah secara otomatis.
  • Lengkapi data diri muzaki meliputi nama lengkap, nomor WhatsApp, dan alamat email aktif.
  • Pilih metode pembayaran melalui transfer bank, kartu kredit, atau dompet digital (e-wallet).
  • Baca teks niat yang muncul di layar sebelum menyelesaikan transaksi.
  • Konfirmasi pembayaran dan simpan bukti setor zakat yang dikirimkan melalui email atau WhatsApp.

Daftar Lafal Niat Zakat Fitrah

Membaca niat merupakan rukun penentu sahnya zakat. Berikut adalah kumpulan lafal niat zakat fitrah berdasarkan subjeknya sesuai panduan BAZNAS:

"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala." (Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala).

"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala." (Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala).

"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala." (Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku, fardu karena Allah Ta'ala).

"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala." (Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku, fardu karena Allah Ta'ala).

"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'anni wa an jami'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala." (Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala).

"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala." (Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk orang lain, fardu karena Allah Ta'ala).

Pemerintah mendorong masyarakat untuk menunaikan zakat lebih awal demi kelancaran verifikasi data mustahik. Percepatan ini bertujuan agar pendistribusian bantuan pangan dapat menjangkau pelosok daerah sebelum hari raya tiba.

Artikel terkait

Rekomendasi