Cara Bayar Fidyah Ibu Hamil Sesuai Ketentuan BAZNAS

Cara Bayar Fidyah Ibu Hamil Sesuai Ketentuan BAZNAS
Foto: Ilustrasi Cara Bayar Fidyah Ibu Hamil Sesuai Ketentuan BAZNAS.

Ibu hamil yang tidak sanggup menjalankan ibadah puasa Ramadan karena mengkhawatirkan kesehatan diri atau janin diberikan keringanan dalam Islam. Ketentuan ini dikenal sebagai rukhsah, yang memungkinkan penggantian puasa di waktu lain atau melalui pembayaran fidyah.

Dilansir dari Kiaton, landasan aturan ini tertuang dalam Al-QurÔÇÖan Surah Al-Baqarah ayat 184. Ayat tersebut menjelaskan kewajiban bagi mereka yang merasa berat menjalankan puasa untuk menggantinya dengan memberi makan orang miskin.

Kewajiban ibu hamil dalam membayar fidyah memiliki rincian yang bergantung pada alasan meninggalkan puasa. Ada kondisi di mana kekhawatiran tertuju pada kesehatan ibu dan janin sekaligus, yang menurut sebagian ulama cukup diganti dengan qadha atau puasa di hari lain.

Namun, jika kekhawatiran hanya tertuju pada kondisi janin, sebagian ulama mewajibkan qadha sekaligus pembayaran fidyah secara bersamaan. Di sisi lain, terdapat mazhab yang memperbolehkan pembayaran fidyah saja tanpa perlu mengganti puasa.

Pembayaran fidyah bagi ibu hamil dapat dilakukan dalam bentuk bahan makanan pokok atau makanan siap santap. Berdasarkan panduan dari BAZNAS, fidyah yang disiapkan harus sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Apabila seorang ibu hamil tidak berpuasa selama 30 hari penuh, maka ia harus menyiapkan 30 takaran fidyah. Setiap satu takaran setara dengan sekitar 1,5 kilogram bahan makanan pokok untuk satu orang fakir miskin.

Penyaluran fidyah ini dapat dibagikan kepada 30 orang fakir miskin yang berbeda, di mana masing-masing menerima satu takaran. Selain itu, diperbolehkan juga membagikannya kepada sedikit orang, misalnya tiga orang, dengan syarat masing-masing menerima 10 takaran.

Opsi Makanan Siap Saji dan Waktu Penyaluran

Jika fidyah diberikan dalam bentuk makanan siap saji, porsinya harus mengikuti jumlah hari puasa yang terlewati. Sebagai contoh, jika tidak berpuasa selama 30 hari, maka wajib disediakan 30 porsi makanan lengkap beserta lauk pauknya.

Pemberian makanan ini ditujukan kepada fakir miskin sebagai bentuk santunan bagi yang membutuhkan. Selain dalam bentuk fisik makanan, beberapa lembaga zakat juga menerima konversi fidyah dalam bentuk uang untuk dikelola menjadi makanan bagi fakir miskin.

Waktu pembayaran fidyah fleksibel, yakni bisa ditunaikan setiap hari selama bulan Ramadan saat tidak berpuasa. Pilihan lainnya adalah membayarnya secara kolektif sekaligus setelah bulan Ramadan berakhir.

Artikel terkait

Rekomendasi