Buruh Demo Depan Gedung DPR Tuntut Pengesahan RUU Ketenagakerjaan

Buruh Demo Depan Gedung DPR Tuntut Pengesahan RUU Ketenagakerjaan
Foto: Ilustrasi Buruh Demo Depan Gedung DPR Tuntut Pengesahan RUU Ketenagakerjaan.

Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (16/4/2026). Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, aksi ini dilakukan secara serempak di berbagai wilayah Indonesia sebagai pemanasan menjelang peringatan Hari Buruh Internasional pada Mei mendatang.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengonfirmasi bahwa pergerakan massa tidak hanya terpusat di ibu kota. Aksi ini membawa misi mendesak pemerintah dan legislatif untuk segera merespons delapan poin tuntutan krusial yang berkaitan dengan perlindungan serta kesejahteraan pekerja di seluruh penjuru Nusantara.

"Iya, aksi Pra-Mayday hari ini digelar di depan Gedung DPR RI, dan aksi ini merupakan aksi serempak di seluruh Indonesia," ujar Said Iqbal, Presiden KSPI dan Partai Buruh.

Tuntutan utama yang disuarakan dalam aksi tersebut mencakup desakan pengesahan RUU Ketenagakerjaan. Selain itu, para buruh secara tegas menyuarakan penolakan terhadap sistem kerja alih daya dan kebijakan upah rendah yang dianggap merugikan stabilitas ekonomi rumah tangga pekerja.

"Lalu tuntutan kedua kami adalah Hostum, yakni hapus outsourcing dan tolak upah murah," kata Said Iqbal.

Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal juga menjadi poin utama yang disampaikan kepada pemerintah. Hal ini didasari oleh meningkatnya ancaman kehilangan pekerjaan akibat ketidakpastian kondisi global serta derasnya arus impor kendaraan yang menekan industri manufaktur dalam negeri.

"Ketiga, kami meminta agar pemerintah segera menyetop ancaman PHK massal yang diakibatkan oleh imbas perang dan kebijakan impor mobil," ungkap Said Iqbal.

Terkait kebijakan fiskal, para pengunjuk rasa mengusulkan adanya transformasi pajak yang berpihak pada buruh, termasuk penyesuaian batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Buruh mendesak penghapusan pungutan pajak pada dana perlindungan hari tua dan tunjangan rutin tahunan.

"Kami menuntut transformasi pajak, yakni PTKP dijadikan Rp 7,5 juta per bulan. Selain itu, kami juga mendesak agar pemerintah menghapus pajak untuk Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, Jaminan Hari Tua (JHT), serta uang pensiun," jelas Said Iqbal.

Kelompok pekerja ini juga mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Perampasan Aset, serta penurunan potongan tarif mitra ojek daring dari 20 persen menjadi 10 persen. Said Iqbal memperkirakan jumlah massa yang hadir dalam aksi hari ini mencapai 3.000 hingga 5.000 orang.

"Aksi hari ini akan berlangsung damai, tertib, dan sepenuhnya berada di dalam koridor hukum. Kami sudah memberikan surat pemberitahuan resmi kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya," kata Said Iqbal.

Artikel terkait

Rekomendasi