Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian kriteria evaluasi untuk konstituen indeks utama seperti IDX30, LQ45, dan IDX80 melalui pengumuman resmi pada 21 April 2026. Kebijakan baru ini berpotensi mendepak sejumlah saham berkapitalisasi besar dari jajaran indeks unggulan tersebut.
Penyesuaian kriteria ini mencakup aspek universe dan ambang batas free float yang lebih ketat bagi para emiten. Sebagaimana dilansir dari Stocksetup, perubahan ini dijadwalkan berlaku pada evaluasi mayor April 2026 dan mulai efektif pada hari bursa pertama di bulan Mei 2026.
Stockbit Sekuritas mencatat bahwa saham yang masuk dalam daftar kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) kini dilarang masuk dalam kriteria universe. Selain itu, Bursa menetapkan nilai minimum free float sebesar 10 persen atau mengikuti ketentuan Peraturan I-A, bergantung mana yang nilainya lebih tinggi.
Analisis dari Stockbit Sekuritas menunjukkan bahwa PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) terancam keluar dari keanggotaan indeks. Hal ini dikarenakan kedua emiten tersebut saat ini terdaftar dalam kategori HSC meski memiliki kapitalisasi pasar yang sangat jumbo.
ÔÇ£BREN dan DSSA, saham dalam daftar HSC yang saat ini menjadi konstituen LQ45 dan IDX80, berpotensi keluar pada Mei 2026. Ini dapat memicu outflow dari passive funds,ÔÇØ tulis Stockbit Sekuritas.
Kapitalisasi pasar BREN tercatat mencapai rentang Rp776 triliun hingga Rp799 triliun pada periode April 2026. Sementara itu, DSSA memiliki nilai kapitalisasi pasar antara Rp388 triliun hingga lebih dari Rp530 triliun setelah melaksanakan aksi korporasi stock split.
Lembaga riset tersebut juga mengidentifikasi tujuh emiten lain yang berada dalam daftar HSC sehingga sulit menembus indeks mayor. Perusahaan tersebut meliputi ROCK, IFSH, SOTS, AGII, MGLV, LUCY, dan RLCO.
ÔÇ£Yaitu, PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK), PT Ifishdeco Tbk (IFSH), PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS), PT Samator Indo Gas Tbk (AGII), PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV), PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY), dan PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO),ÔÇØ kata riset tersebut.
Pihak Bursa turut melonggarkan toleransi suspensi saham bagi para konstituen. Sebelumnya, saham tidak boleh disuspensi sama sekali selama enam bulan terakhir, namun kini diperbolehkan maksimal satu hari tidak ditransaksikan dalam periode yang sama.
Terkait regulasi free float, BEI melakukan pembaruan acuan mengikuti regulasi terbaru tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan kualitas likuiditas dan keterwakilan pasar dalam indeks-indeks acuan di bursa domestik.
ÔÇ£Setelah perubahan, definisi free float mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A pada tanggal 31 Maret 2026 dan Surat Edaran Nomor SE- 00004/BEI/03-2026,ÔÇØ kata Bursa.