Sejumlah perusahaan pelat merah atau emiten BUMN dilaporkan belum memenuhi ketentuan batas minimal saham publik atau free float sebesar 15 persen. Informasi ini termuat dalam pengumuman terbaru yang dirilis oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Beberapa nama besar masuk dalam daftar tersebut, mulai dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA), PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS), hingga PT Pertamina Geothermal Energy Tbk. (PGEO). Dikutip dari Market, anak usaha BUMN seperti PT Bank Raya Indonesia Tbk. (AGRO) juga tercatat belum memenuhi ambang batas tersebut.
Saat ini, AGRO memiliki porsi free float sebesar 13 persen. Perusahaan ini diwajibkan untuk meningkatkan porsi saham publiknya hingga minimal 15 persen paling lambat pada 31 Maret 2029.
Kondisi serupa dialami oleh BRIS yang saat ini memiliki free float 9,3 persen. Emiten perbankan syariah ini dibebankan kewajiban untuk mencapai angka minimal 12,5 persen pada tenggat waktu 31 Maret 2027.
Maskapai penerbangan nasional, GIAA, mencatatkan angka free float sebesar 7,8 persen. Manajemen Garuda Indonesia harus mengejar target pemenuhan saham publik sebesar 12,5 persen sebelum 31 Maret 2027.
Dua emiten farmasi negara juga tidak luput dari pantauan BEI. PT Indofarma Tbk. (INAF) saat ini memiliki free float 12 persen dan wajib menyentuh 15 persen pada Maret 2029, sementara PT Kimia Farma Tbk. (KAEF) dengan porsi 10,2 persen harus mencapai 15 persen pada periode yang sama.
Sektor telekomunikasi dan infrastruktur juga mencatatkan nama PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. (MTEL) dengan free float 13,6 persen dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) sebesar 9 persen. Keduanya memiliki tenggat waktu Maret 2027 untuk memenuhi ketentuan masing-masing.
| Nama Emiten | Free Float Saat Ini | Target Minimal | Tenggat Waktu |
|---|---|---|---|
| 7,8% | 12,5% | 31 Maret 2027 | 9,3% |
| 12,5% | 31 Maret 2027 | 9% | 12,5% |
| 31 Maret 2027 | 10,9% | 12,5% | 31 Maret 2027 |
| 10,2% | 15% | 31 Maret 2029 | 12% |
| 15% | 31 Maret 2029 | 13% | 15% |
| 31 Maret 2029 | 13,6% | 15% | 31 Maret 2027 |
Secara regulasi, emiten dengan kapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun wajib mencapai free float 12,5 persen pada 31 Maret 2027 dan naik menjadi 15 persen pada 31 Maret 2028. Adapun emiten di bawah Rp5 triliun wajib memenuhi angka 15 persen pada 31 Maret 2029.
Head of Research MNC Sekuritas, Herditya Wicaksana, memberikan analisisnya mengenai fenomena ini. Menurutnya, terdapat ratusan emiten yang saat ini tengah dalam masa transisi bertahap untuk memenuhi ambang batas tersebut.
"Penutupan gap free float pada saham-saham large cap berpotensi meningkatkan suplai saham secara signifikan pada 2027-2029," kata Herditya pada Jumat (8/5/2026).
Ia menambahkan bahwa aksi korporasi seperti rights issue atau secondary placement menjadi pilihan logis bagi perusahaan. Opsi go private dinilai hanya menjadi jalan terakhir bagi emiten yang ingin menghindari dilusi saham.