Waketum PSI Bro Ron Sepakat Damai dengan Pelaku Pemukulan

Waketum PSI Bro Ron Sepakat Damai dengan Pelaku Pemukulan
Foto: Ilustrasi Waketum PSI Bro Ron Sepakat Damai dengan Pelaku Pemukulan.

Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ronald A Sinaga atau Bro Ron memutuskan untuk berdamai dengan pelaku pemukulan terhadap dirinya, Muhammad Rizal Berhet dan Randi, pada Kamis (7/5/2026) sore. Penyelesaian perkara ini dilakukan melalui mediasi di Mapolsek Metro Menteng, Jakarta Pusat.

Dilansir dari Megapolitan, insiden kekerasan tersebut sebelumnya terjadi di kantor firma hukum MPP di kawasan Menteng pada Senin (4/5/2026). Saat hadir dalam konferensi pers, Bro Ron tampak mengenakan plester medis putih pada bagian pipi kanan guna menutupi luka bekas pemukulan.

Pencabutan laporan kepolisian ini dilakukan setelah adanya komunikasi antara pihak korban dengan keluarga pelaku. Bro Ron menyebutkan bahwa peristiwa tersebut didasari oleh kesalahpahaman informasi di lokasi kejadian.

"Apa yang terjadi di lapangan bisa dibilang 100 persen itu miskomunikasi setelah mengetahui alur ceritanya kenapa kami di situ, kenapa ada Bang Randi (pelaku pemukulan lainnya), kenapa ada Bang Ical (Rizal). Ternyata kami di situ bukan untuk bermusuhan. Murni miskomunikasi," ungkap Bro Ron di Mapolsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.

Politisi PSI tersebut juga mengakui adanya desakan dari berbagai pihak agar proses hukum tetap dilanjutkan hingga ke pengadilan. Namun, ia lebih memilih untuk mengakhiri perselisihan tersebut secara kekeluargaan guna membangun hubungan yang lebih baik di masa depan.

"Keputusan saya adalah untuk berdamai, menerima permohonan untuk kita saling merangkul, saling memaafkan, dan untuk tidak meneruskan kasus ini. Memang banyak yang berharap kasus hukum lanjut, tetapi bukan itu tujuan saya. Ujung-ujungnya kita menambah persaudaraan," ujarnya.

Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Rondonuwu menyatakan bahwa kedua belah pihak telah secara resmi mengajukan penyelesaian perkara di luar pengadilan. Polisi memfasilitasi permohonan tersebut berdasarkan kesepakatan bersama yang telah dicapai.

"Pada sore hari ini kedua belah pihak telah mengajukan proses penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Dengan dasar bahwa kedua belah pihak telah saling mengakui kesalahan dan saling memaafkan," ujar Braiel.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menambahkan bahwa saat ini penyidik tengah memproses administrasi penghentian penyidikan. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) akan segera diajukan untuk melengkapi prosedur hukum.

Di sisi lain, tim kuasa hukum pelaku memberikan klarifikasi mengenai dugaan ucapan rasisme yang sempat beredar selama konflik berlangsung. Tegar Putuhena selaku kuasa hukum pelaku menjelaskan bahwa perkataan tersebut muncul karena situasi emosional saat itu.

"Menyangkut rasisme, dalam proses mediasi, diskusi, dan tabayyun yang kami lakukan, kami menemukan fakta bahwa memang betul ada perkataan-perkataan yang terindikasi cenderung pada hal tersebut kalau dipahami tanpa konteks. Tapi intinya maksudnya tidak ke arah sana (penghinaan)," jelas Tegar.

Randi, yang terlibat dalam aksi pemukulan, memberikan bantahan terkait tudingan bahwa dirinya merupakan preman bayaran. Ia mengklarifikasi statusnya sebagai mahasiswa yang secara kebetulan berada di lokasi saat kejadian.

"Saya datang ke situ bukan sebagai preman dan juga saya adalah mahasiswa. Kehadiran saya karena merasa bahwa abang saya, Bang Ical dicaci, dimaki. Alhamdulillah pada pertemuan beberapa hari ini semua itu sudah clear," ungkap Randi.

Pihak kuasa hukum pelaku lainnya, Abdul Jabar, juga memberikan keterangan tambahan mengenai inisiatif perdamaian tersebut. Menurutnya, pertemuan untuk mediasi ini diawali oleh kehadiran pihak korban.

"Kami bukan pihak yang mendatangi Bro Ron untuk meminta maaf atau mengklarifikasi segala sesuatu, enggak. Tetapi pada saat per tadi malam (Rabu), Bro Ron dan timnya datang, nah terjadilah restorative justice. Dia mencabut laporannya, begitu juga kami. Jadi bukan kami yang datang untuk meminta maaf, itu perlu diluruskan," tutup Abdul.

Artikel terkait

Rekomendasi