Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengamankan sejumlah produk obat keras yang ditemukan dijual bebas pada sebuah gerai ritel di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Rabu (13/5/2026). Penindakan ini dilakukan setelah viralnya video yang menunjukkan penempatan obat daftar G tersebut bercampur dengan kategori obat bebas.
Dilansir dari Detik Health, pengamanan produk dilakukan menyusul laporan masyarakat mengenai kemudahan akses obat golongan keras tanpa resep dokter. Penempatan obat yang tidak sesuai prosedur tersebut memicu kekhawatiran di kalangan praktisi kesehatan terkait risiko efek samping serius bagi konsumen.
"Ini sudah kita amankan," beber BPOM.
Langkah cepat diambil oleh otoritas pengawas dengan menerjunkan tim investigasi langsung ke lokasi kejadian di salah satu mal di Tangerang Selatan tersebut.
"Kemarin tim BPOM RI sudah turun," lanjut BPOM.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, memberikan apresiasi atas peran aktif warga yang melaporkan temuan tersebut melalui media sosial. Pihaknya kini tengah mendalami jalur distribusi guna mengetahui asal-usul masuknya obat keras ke sarana ritel umum.
"Kami telah menindaklanjuti laporan dan Balai POM di Tangerang segera berkoordinasi dengan Dinkes setempat untuk turun ke lokasi ritel di Bintaro serta melakukan penelusuran jalur distribusi obatnya," tutur Taruna Ikrar, Kepala BPOM RI.
Investigasi mendalam masih terus berjalan guna memastikan kepatuhan seluruh pihak terhadap regulasi peredaran obat di Indonesia.
"Saat ini kami masih teruk melakukan pemeriksaan. Terhadap pelanggaran distribusi obat yang tidak sesuai ketentuan yaitu penjualan obat keras di sarana ritel, BPOM akan memberikan sanksi tegas," tegas Taruna Ikrar.
Kejadian ini juga mendapat sorotan tajam dari para tenaga ahli kefarmasian di media sosial yang menyayangkan lemahnya kontrol di tingkat swalayan.
"Gimana perasaan hati kalian pharmacist ngeliat obat golongan keras ini sudah masuk di swalayan market," beber salah satu netizen.
Komentar senada juga datang dari kalangan mahasiswa farmasi yang terkejut melihat penempatan obat daftar merah tersebut di rak terbuka.
"Sebagai anak farmasi, kaget sih lihat ini," timpal yang lain.
BPOM menegaskan bahwa temuan di lapangan ini tidak berkaitan dengan implementasi regulasi PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026. Aturan terbaru tersebut justru dirancang untuk memperketat pengawasan melalui standardisasi tenaga penunjang yang menangani obat bebas di toko ritel.
"Obat-obat bebas atau yang disebut dengan product over the counter, itu kita selama ini juga dijual di toko-toko bebas, oleh karena itu dalam hal penyajiannya, penyimpanannya yang paling penting dibutuhkan keahlian, tidak perlu setingkat keahlian yang dimiliki apoteker," tutur Taruna Ikrar.
Pihak berwenang menekankan pentingnya pengetahuan teknis mengenai suhu dan cara penyimpanan yang benar untuk menjaga kualitas serta keamanan produk kesehatan.
"Keahlian apa? Yang pertama, dia harus ngerti bagaimana penyimpanan obat, bagaimana suhunya, kan itu sudah tercantum semua di labelnya, nah kita latih mereka, karena itu untuk memastikan obat yang dia pasang di instalasi nanti tidak berbahaya, tidak kedaluwarsa, tidak rusak, tidak salah tempat," lanjut Taruna Ikrar.