Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penarikan terhadap 11 produk kosmetik berbahaya yang beredar di masyarakat sepanjang triwulan I 2026. Langkah ini diambil setelah hasil uji laboratorium menunjukkan produk-produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan dan mengandung bahan kimia terlarang.
Berdasarkan data hasil pengawasan, produk yang ditarik terdiri dari empat merek hasil kontrak produksi, dua kosmetik lokal, dua produk impor, serta tiga item tanpa izin edar. Penemuan ini mencakup keberadaan zat berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, pewarna merah K10, dan senyawa 1,4-dioksan, sebagaimana dilansir dari Money.
"Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/5/2026).
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa paparan zat-zat tersebut membawa risiko kesehatan serius bagi konsumen. Asam retinoat bersifat teratogenik yang membahayakan janin, sementara merkuri dapat merusak organ dalam terutama ginjal, serta memicu iritasi kulit permanen.
Berikut adalah daftar produk kosmetik ilegal dan berbahaya yang ditarik oleh BPOM selama periode Januari hingga Maret 2026:
| Nama Produk | Kandungan Berbahaya / Pelanggaran |
|---|---|
| BYOUT SKINCARE Brightening Spot | Hidrokinon dan asam retinoat; izin dibatalkan |
| BRASOV Nail Polish No.125 | Pewarna merah K10; izin dibatalkan |
| LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 | Merkuri; izin dibatalkan |
| MADAME GIE Madame Take5 01 | Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas |
| SELSUN 7 Herbal | Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas |
| SELSUN 7 Flowers | Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas |
| TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection | Deksametason; izin dibatalkan |
| TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream | Deksametason; izin dibatalkan |
| BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner | Hidrokinon dan asam retinoat; tidak terdaftar |
| MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream | Bahan kimia obat; izin dibatalkan |
| MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream | Bahan kimia obat; izin dibatalkan |
Taruna juga menyoroti penggunaan steroid dalam kosmetik yang berpotensi memicu kanker jika digunakan secara berlebihan tanpa pengawasan medis. Ia menegaskan bahwa BPOM memiliki kewenangan penuh dalam melakukan penegakan hukum terhadap produsen yang sengaja mencampurkan bahan kimia obat ke dalam produk kecantikan.
"Yang kedua, yang mengandung bahan kimia obat. Contohnya turunan-turunan steroid, dexamethasone, corticosteroid, and sebagainya," ujar Taruna.
Sanksi tegas telah disiapkan bagi para pelaku usaha yang melanggar aturan sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan yang berlaku. Pelanggaran ini dapat berujung pada tuntutan pidana penjara maupun denda materiel yang sangat besar bagi setiap item produk yang terbukti melanggar hukum.
"Badan POM punya hak yang disebut dengan law enforcement. Kami bisa melakukan penuntutan ke pengadilan untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan undang-undang kesehatan Pasal 435, kita bisa tuntut 12 tahun penjara atau denda setiap item 5 miliar rupiah," kata Taruna.
Saat ini, pihak otoritas pengawas obat dan makanan masih terus memperketat pemantauan di pasar untuk memastikan tidak ada lagi produk berbahaya yang sampai ke tangan konsumen.