Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) bersama Bareskrim Polri menggerebek sebuah gudang distribusi ilegal gas dinitrogen monoksida (N2O) merek Baby Whip di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (2/4/2026). Operasi tersebut dilakukan untuk menghentikan peredaran sediaan farmasi yang disalahgunakan demi efek euforia instan.
Penggerebekan yang berlangsung di Jalan Kapuk tersebut menyasar rumah yang menjadi pusat penyimpanan sekaligus pengemasan gas N2O untuk dijual secara daring. Dilansir dari Detik Health, petugas mengamankan bukti berupa tabung gas berbagai ukuran mulai dari 640 gram hingga 7 kilogram beserta alat pendukung distribusi lainnya.
Tren penyalahgunaan gas ini di Indonesia dianggap sebagai fenomena gunung es yang belum terdata sepenuhnya secara resmi. Amerika Serikat sendiri mencatat lonjakan kematian akibat penggunaan sengaja gas N2O hingga mencapai 578 persen dalam periode 2010 sampai 2023.
Ketua Tim Analisis Pangan Olahan Direktorat Cegah Tangkal BPOM RI, Andi Wibowo, memberikan tanggapan terkait perbandingan data kematian di luar negeri dengan kondisi domestik.
"Di AS datanya bagus kita bisa melihat bagaimana pengecekan data kematian sampai akar masalahnya, pertanyaannya di Indonesia seperti apa?" kata Andi Wibowo, Ketua Tim Analisis Pangan Olahan Direktorat Cegah Tangkal BPOM RI.
Andi menjelaskan bahwa hingga saat ini catatan mengenai kasus fatal akibat gas tersebut masih sangat minim di dalam negeri.
"Belum ada catatan resmi di Badan POM atau mungkin di Indonesia terkait dengan kematian yang terkait akibat kesengajaan menghirup gas dinitrogen monoksida," lanjut Andi Wibowo.
Kurangnya pelaporan data menjadi kendala utama dalam memetakan bahaya nyata dari penyalahgunaan dinitrogen monoksida di masyarakat.
"Indonesia ibarat puncak gunung es, under reported," ujar Andi Wibowo.
BPOM kini memperketat aturan melalui Surat Edaran No. 2 Tahun 2026 yang membatasi berat bersih N2O untuk pangan maksimal 10 gram per kemasan guna mencegah penyalahgunaan. Direktur Standardisasi Pangan Olahan, Dwiana Andayani Apt, menyatakan akan terus mengevaluasi kebijakan tersebut.
"Tentu akan terus kami lihat, kami review, seberapa efektif setiap regulasi dan terbuka dengan banyak opsi pengetatan ke depan," tutur Dwiana Andayani Apt, Direktur Standardisasi Pangan Olahan.
Beberapa negara Eropa telah menerapkan aturan lebih ketat, seperti Inggris yang mengklasifikasikan N2O sebagai obat Kelas C sejak akhir 2023. Belanda juga menerapkan larangan total penggunaan rekreasi setelah terjadi lonjakan kecelakaan lalu lintas yang dipicu oleh penghirupan gas tertawa tersebut.