Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI mengungkapkan temuan masyarakat yang menjadi korban penipuan keberangkatan haji melalui jalur ilegal menggunakan visa non-haji pada Rabu (29/4/2026). Praktik manipulasi ini telah teridentifikasi sejak dua tahun terakhir dan menyasar berbagai kalangan profesi.
Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Fitrah Bukhari, menjelaskan bahwa pihaknya masih mendeteksi adanya oknum yang memanfaatkan keinginan masyarakat untuk beribadah dengan menawarkan prosedur yang melanggar aturan. Fenomena ini terungkap melalui koordinasi intensif antara BPKN dan aparat penegak hukum yang menangani kasus penyediaan visa non-haji.
"Kami masih temui konsumen yang dimanfaatkan keinginan luhurnya untuk berangkat haji, oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan berangkat melalui jalur ilegal, seperti menggunakan visa non-haji," ujar Fitrah Bukhari, Ketua Komisi Advokasi BPKN RI.
Dilansir dari Money, pelaku penipuan umumnya menjanjikan calon jemaah dapat berangkat ke Tanah Suci tanpa melalui antrean reguler. Selain itu, korban sering kali diiming-imingi fasilitas yang diklaim setara dengan pelayanan haji resmi guna meyakinkan mereka mengambil tawaran tersebut.
"Modus yang digunakan pelaku adalah mengiming-imingi konsumen untuk bisa haji tanpa antre, akan mendapatkan fasilitas yang sama dengan haji yang lainnya" jelas Fitrah Bukhari, Ketua Komisi Advokasi BPKN RI.
Dampak dari penggunaan dokumen ilegal ini sangat merugikan jemaah karena otoritas Arab Saudi melakukan pengawasan yang sangat ketat. Akibatnya, jemaah yang tidak memiliki visa haji resmi dilarang mengikuti rangkaian prosesi ibadah dan sering kali berakhir telantar di lokasi.
"Yang menjadi korban bahkan orang yang berprofesi seperti dosen, wiraswasta. Ini menandakan masifnya manipulasi yang digunakan oknum tersebut," tandas Fitrah Bukhari, Ketua Komisi Advokasi BPKN RI.
Sebagai langkah mitigasi dan perlindungan, BPKN menetapkan periode akhir April hingga akhir Juni sebagai Bulan Pengaduan Konsumen. Fokus pengawasan ini mencakup layanan dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) serta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Kami memfokuskan akhir April hingga akhir Juni sebagai periode bulan pengaduan konsumen haji dan umrah," ungkap Fitrah Bukhari, Ketua Komisi Advokasi BPKN RI.
Aduan yang dapat dilaporkan masyarakat meliputi ketidaksesuaian janji fasilitas, masalah visa, hingga kualitas pelayanan selama proses keberangkatan. BPKN menyediakan saluran pengaduan resmi melalui kontak 08153153153 bagi masyarakat yang menemukan indikasi penawaran haji yang mencurigakan.