BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp69,9 Miliar di Kalimantan Selatan

BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp69,9 Miliar di Kalimantan Selatan
Foto: Ilustrasi BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp69,9 Miliar di Kalimantan Selatan.

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menemukan 135 item penyimpangan senilai Rp69,9 miliar dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025 milik 13 pemerintah kabupaten dan kota se-Kalimantan Selatan pada Selasa (26/5).

Temuan yang berpotensi merugikan negara tersebut diserahkan langsung di Gedung BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, seperti dilansir dari Media Indonesia. Nilai penyimpangan itu terdiri atas kekurangan volume fisik sebesar Rp53,6 miliar dan denda yang mencapai lebih dari Rp16 miliar.

Meskipun terdapat temuan tersebut, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota di wilayah tersebut. Sampai dengan 22 Mei 2026, pemerintah daerah terkait telah menindaklanjuti rekomendasi pemulihan kas daerah sebesar 43,9 persen dari total nilai yang disarankan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Selatan. Opini tersebut mencerminkan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan didukung oleh sistem pengendalian intern yang memadai," ungkap Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Andriyanto.

Pihak BPK mengapresiasi komitmen penuh dari pemerintah daerah dalam mempertahankan kualitas pengelolaan keuangan tersebut. Kendati demikian, instansi pemeriksa ini meminta agar permasalahan yang berdampak pada pengembalian kas daerah segera diselesaikan.

"Hasil evaluasi BPK ini menjadi instrumen perbaikan organisasi dan peningkatan kinerja pemerintahan," ujar Walikota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby.

Kota Banjarbaru sendiri tercatat menjadi satu-satunya daerah yang telah menyelesaikan seluruh temuan dan rekomendasi BPK hingga 100 persen. Erna Lisa Halaby menyatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan sebuah amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara moral maupun administratif.

Artikel terkait

Rekomendasi