Kasus dugaan penipuan yang melibatkan jasa penyelenggara pernikahan atau Wedding Organizer (WO) Marwah Catering memasuki babak baru. Pihak kepolisian telah menetapkan pasangan suami istri pemilik usaha tersebut sebagai tersangka utama.
Keputusan ini diambil setelah puluhan pasangan calon pengantin melaporkan kerugian besar akibat gagalnya acara pernikahan mereka. Kedua tersangka diketahui telah diamankan oleh pihak berwajib untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penahanan Pemilik Marwah Catering
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengonfirmasi bahwa pasangan suami istri berinisial RM dan ER telah ditangkap. Keduanya resmi menyandang status tersangka dan ditahan sejak Sabtu, 30 Mei 2026.
Berdasarkan keterangan kepolisian, RM dan ER dijerat dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenakan Pasal 492 KUHP terkait perbuatan curang serta Pasal 486 KUHP mengenai penggelapan dana.
Data Kerugian dan Jumlah Korban
Hingga saat ini, jumlah laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan terus mengalami peningkatan. Polisi mencatat setidaknya ada puluhan pasangan yang menjadi korban dalam kasus jasa pernikahan fiktif ini.
Berikut adalah rincian data sementara mengenai jumlah korban dan dampak kerugian yang dialami :
- Jumlah Pelapor: Sebanyak 58 pasangan calon pengantin telah melapor ke posko pengaduan.
- Pesta Pernikahan Batal: Tercatat 56 pasangan terpaksa membatalkan rencana resepsi mereka sepenuhnya.
- Fasilitas Tidak Sesuai: Sebanyak 2 pasangan tetap menikah namun tidak mendapat fasilitas sesuai kontrak.
- Total Kerugian Materi: Nilai kerugian sementara dari 24 korban mencapai lebih dari Rp2,6 miliar.
Kombes Alfian Nurrizal menyebutkan bahwa total nominal kerugian mencapai Rp2.658.885.000. Angka tersebut diperkirakan masih bisa bertambah seiring pemeriksaan terhadap korban lainnya.
Kronologi dan Modus Operandi
Pihak kepolisian menduga kedua tersangka sengaja tidak melaksanakan kewajiban meski sudah menerima pembayaran penuh. Setelah dana masuk, keberadaan pemilik WO tersebut mendadak sulit dilacak oleh para klien.
Penyidik masih mendalami apakah pasangan suami istri ini memang berniat melarikan diri sejak awal. "Hal tersebut masih dalam pendalaman tim penyidik kami," tegas Kombes Alfian.
Kasus ini mencuat ke publik setelah pengalaman pahit pasangan Aldi dan Feny menjadi viral di media sosial. Mereka mengaku telah menyetor uang sebesar Rp85,5 juta kepada pihak Marwah Catering Service.
Ringkasan peristiwa yang menimpa salah satu korban utama dalam kasus ini :
| Informasi Detail | Keterangan |
|---|---|
| Nama Korban | Aldi dan Feny |
| Total Dana yang Dibayar | Rp85,5 Juta |
| Lokasi Acara | Gedung Islamic Center, Kota Bekasi |
| Kondisi Hari H | Tidak ada vendor yang hadir (dekorasi, katering, foto) |
Meskipun resepsi megah yang dijanjikan gagal total, pasangan tersebut tetap melaksanakan prosesi akad nikah secara sederhana. Tidak adanya katering dan dekorasi di lokasi membuat hari bahagia tersebut berubah menjadi duka materi bagi keluarga.
Saat ini, polisi masih membuka posko pengaduan bagi korban lain yang merasa dirugikan oleh Marwah Catering. Masyarakat yang merasa menjadi korban diimbau segera melapor untuk melengkapi proses penyidikan.