Boni Hargens Menilai Usulan Pembatasan Masa Jabatan Kapolri Reduksi Hak Presiden

Boni Hargens Menilai Usulan Pembatasan Masa Jabatan Kapolri Reduksi Hak Presiden
Foto: Ilustrasi Boni Hargens Menilai Usulan Pembatasan Masa Jabatan Kapolri Reduksi Hak Presiden.

Analis politik senior Boni Hargens menilai usulan Komisi III DPR RI mengenai pembatasan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) maksimal tiga tahun tidak sejalan dengan sistem presidensialisme. Penilaian tersebut disampaikan di Jakarta pada Kamis (21/5/2026) seperti dilansir dari Investor Daily.

"Saya sendiri menilai usulan ini tidak relevan dan tidak signifikan dalam kerangka sistem presidensialisme Indonesia," ujar Boni Hargens, Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI).

Boni Hargens menjelaskan fondasi struktural hubungan kelembagaan antara Polri dan eksekutif diatur dalam Pasal 8 serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan ini menegaskan posisi Polri langsung di bawah Presiden.

"Ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi struktural yang menentukan seluruh dinamika hubungan kelembagaan antara Polri dan cabang eksekutif," tandas Boni Hargens.

Menurut Boni Hargens, mekanisme penetapan masa jabatan Kapolri secara langsung berpotensi mengintervensi domain eksekutif karena posisi ini bukan merupakan jabatan elektoral ataupun birokrasi semata.

"Proses ini menempatkan Kapolri pada posisi yang unik, bahwa ia bukan jabatan elektoral, namun bukan pula jabatan birokrasi semata. Maka, ide penetapan masa jabatan Kapolri secara langsung akan mereduksi kewenangan prerogatif presiden yang telah diatur dalam UU Kepolisian," kata Boni Hargens.

Ia berargumen bahwa gagasan pembatasan masa jabatan, baik durasi minimal maupun maksimal, berbenturan dengan arsitektur kewenangan institusional dalam demokrasi presidensial.

"Gagasan pembatasan masa jabatan Kapolri - baik dalam bentuk durasi minimal maupun maksimal - secara substantif berbenturan dengan arsitektur kewenangan institusional dalam design dan implementasi demokrasi presidensial," katanya.

Hubungan antara Presiden dan Kapolri dinilai bersifat personal, profesional, dan politis karena lahir dari kepercayaan kepala negara terhadap individu tertentu.

"Membatasi masa jabatan Kapolri melalui legislasi berarti DPR secara tidak langsung mengintervensi domain eksekutif, sebuah langkah yang berpotensi menciptakan ketidakseimbangan dalam pemisahan kekuasaan," kata Boni Hargens.

Secara konseptual, pembatasan masa jabatan dalam sistem presidensial hanya dirancang untuk posisi yang diperoleh melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

"Presiden dibatasi dua periode, kepala daerah dibatasi dua periode. Prinsipnya adalah mencegah monopoli kekuasaan yang berasal dari mandat rakyat. Dalam konteks ini, seharusnya masa jabatan DPR pun dibatasi maksimal dua periode," katanya.

Boni Hargens menerangkan bahwa posisi struktural seperti Kapolri dan Panglima TNI dikelola berdasarkan manajemen sumber daya manusia, karier, dan batas usia pensiun.

"Ini adalah logika yang berbeda secara fundamental, bukan tentang sirkulasi mandat politik, melainkan tentang manajemen sumber daya manusia dalam institusi negara," jelas Boni Hargens.

Pencampuran logika regenerasi institusional dan politik dinilai keliru serta berpotensi merusak tata kelola lembaga yang sudah mapan.

"Mencampur kedua logika ini tidak hanya keliru secara konseptual, tetapi juga berpotensi merusak tata kelola kelembagaan yang sudah ada," katanya.

Boni Hargens menyarankan agar penguatan akuntabilitas Polri dilakukan melalui pengawasan eksternal dan transparansi rekam jejak, bukan lewat pembatasan masa jabatan.

"Jika tujuannya adalah penguatan akuntabilitas Polri, maka mekanisme yang lebih tepat adalah penguatan sistem pengawasan eksternal, transparansi rekam jejak dalam proses seleksi Kapolri, dan penegasan mekanisme evaluasi kinerja yang terukur, bukan pembatasan masa jabatan yang kontraproduktif secara konstitusional," pungkas Boni Hargens.

Artikel terkait

Rekomendasi