Boni Hargens Usul Masa Jabatan Anggota DPR RI Dibatasi Dua Periode

Boni Hargens Usul Masa Jabatan Anggota DPR RI Dibatasi Dua Periode
Foto: Ilustrasi Boni Hargens Usul Masa Jabatan Anggota DPR RI Dibatasi Dua Periode.

Usulan pembatasan masa jabatan anggota DPR RI maksimal dua periode digaungkan demi mencegah monopoli kekuasaan serta menjamin regenerasi politik yang sehat di parlemen. Gagasan tersebut disampaikan oleh analis politik senior, Boni Hargens, melalui keterangan tertulisnya pada Jumat (22/5/2026), sebagaimana dilansir dari Media Indonesia.

Langkah pembatasan ini dinilai memiliki logika hukum dan politik yang spesifik dalam sistem presidensial. Menurut Boni, aturan tersebut wajib diterapkan pada seluruh jabatan publik yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan umum.

"Presiden dibatasi dua periode, kepala daerah dibatasi dua periode. Prinsipnya adalah mencegah monopoli kekuasaan yang berasal dari mandat rakyat. Dalam konteks ini, seharusnya masa jabatan DPR pun dibatasi maksimal dua periode," ujar Boni Hargens, Analis Politik Senior.

Kondisi di Senayan saat ini menjadi perhatian khusus karena adanya sejumlah anggota legislatif yang mampu mempertahankan kursi mereka hingga lebih dari empat periode berturut-turut. Hal itu berarti beberapa legislator telah menjabat selama lebih dari 20 tahun.

"Artinya lebih dari 20 tahun duduk di kursi legislatif Senayan. Dalam sistem yang mengklaim dirinya demokratis dan representatif, durasi semacam ini memunculkan pertanyaan serius tentang kualitas representation yang sesungguhnya," kata Boni Hargens, Analis Politik Senior.

Fenomena bertahannya figur lama hingga puluhan tahun tersebut menimbulkan pertanyaan kritis mengenai murninya representasi kehendak rakyat. Boni mempertanyakan apakah keterpilihan berulang itu didorong oleh aspirasi warga atau ditopang dominasi modal politik serta jaringan patronase yang mengakar.

Sikap DPR RI belakangan ini yang mendorong pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal tiga tahun dengan alasan penyegaran organisasi juga disorot. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk standar ganda yang tidak konsisten dari pihak parlemen.

"Jika DPR hendak membatasi masa jabatan Kapolri atas dasar regenerasi, maka secara logis dan konsisten, DPR seharusnya terlebih dahulu menetapkan batas periode jabatan bagi anggotanya sendiri sebagaimana berlaku bagi presiden dan kepala daerah. Tanpa ini, usulan tersebut rentan dilihat sebagai manuver politik yang selektif," tegas Boni Hargens, Analis Politik Senior.

Logika regenerasi di institusi penegak hukum seperti Polri dan TNI dipandang sangat berbeda dengan institusi politik. Pola karier di lembaga keamanan berbasis pada jenjang kepangkatan, sistem promosi internal, evaluasi kinerja, serta batas usia pensiun, bukan sirkulasi mandat politik lima tahunan.

Pencampuran kedua logika tersebut dinilai keliru secara konseptual dan berisiko merusak tata kelola kelembagaan yang sudah mapan. Jika DPR berkomitmen menguatkan akuntabilitas dan profesionalitas Korps Bhayangkara, langkah yang diambil seharusnya tidak memotong hak prerogatif presiden.

"Mekanisme yang lebih tepat adalah penguatan sistem pengawasan eksternal, transparansi rekam jejak dalam proses seleksi Kapolri, dan penegasan mekanisme evaluasi kinerja yang terukur, bukan pembatasan masa jabatan yang kontraproduktif secara konstitusional," pungkas Boni Hargens, Analis Politik Senior.

Artikel terkait

Rekomendasi