Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker 2022-2025, mengajukan diri sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan korupsi pemerasan sertifikat K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (16/4/2026). Langkah hukum ini diambil Bobby dalam perkara yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel.
Dilansir dari Nasional, majelis hakim mengonfirmasi permohonan tersebut sebelum persidangan dimulai. Saat ini, kepastian status saksi mahkota tersebut masih menunggu pertimbangan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah sempat muncul keberatan dari pihak terdakwa lainnya.
Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana mempertanyakan konsistensi Bobby terkait pengajuan status tersebut di hadapan persidangan.
"Betul saudara mengajukan diri jadi saksi mahkota?" tanya Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Bobby memberikan penegasan bahwa dirinya bersedia memberikan keterangan sebagai saksi mahkota untuk memperjelas perkara yang melibatkan Noel dan terdakwa lainnya.
"Betul yang mulia, saya mengajukan sebagai saksi mahkota untuk persidangan hari ini," jawab Bobby.
Setelah persidangan berakhir, Bobby tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai motif di balik keputusannya tersebut kepada awak media.
ÔÇ£Kita tunggu hari Senin saja ya,ÔÇØ ujar Bobby saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Tim penasihat hukum Bobby dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilaporkan telah mendiskusikan pengajuan ini sejak Jumat (10/4/2026). Namun, terdakwa lain menyatakan penolakan karena menganggap saksi mahkota seharusnya memiliki peran kecil dan diajukan saat tahap penyidikan, bukan di persidangan.
Menanggapi hal itu, JPU menyatakan peran Bobby serupa dengan koordinator lainnya dan penggunaan KUHAP baru memungkinkan pengajuan ini. Dalam dakwaan sebelumnya, Noel dkk diduga memeras pemohon sertifikat K3 dengan total kerugian mencapai Rp 6,5 miliar sejak tahun 2021.
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa.
Jaksa juga memaparkan bahwa Noel secara pribadi diduga menerima uang Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. Penerimaan tersebut dikategorikan sebagai gratifikasi yang dianggap suap karena tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari.
"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.
Akibat perdebatan mengenai status saksi mahkota, majelis hakim memutuskan untuk menunda pemeriksaan hingga pekan depan guna mengakomodasi hak-hak para terdakwa.
ÔÇ£Untuk sidang hari ini, demikian sikap majelis, kami mengakomodir semua hak terdakwa. Kita buka lagi sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di antara terdakwa,ÔÇØ ujar Hakim Ana.
Keputusan penundaan ini diambil agar majelis hakim memiliki waktu cukup untuk mempertimbangkan keberatan dari penasihat hukum terdakwa lainnya sebelum melanjutkan agenda pembuktian.
ÔÇ£Persidangan kita buka kembali pada hari Senin (20/4/2026) pukul 09.00 WIB, sidang selesai dan ditutup,ÔÇØ kata Hakim Ana sambil mengetuk palu.