Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
Ratusan kilogram sabu, ganja, serta ribuan pil ekstasi disita dalam Operasi Sapu Bersih Narkoba (Ops Saber Bersinar) di berbagai wilayah Indonesia.
Seperti dilansir dari Media Indonesia, operasi tersebut menjangkau wilayah Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Jakarta, Sumatera Barat, Aceh, Sulawesi, Jawa Timur, Riau, hingga Kepulauan Riau.
Sinergi BNN RI bersama Kepolisian Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta instansi terkait membuahkan hasil dengan penangkapan 31 orang di lokasi berbeda.
Petugas menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 136,5 kilogram, ganja sebanyak 147 kilogram, etomidate sebanyak 1.260 mililiter, ketamin sebanyak 1.029 gram, dan ekstasi sebanyak 6.681 butir.
Plt. Deputi Pemberantasan BNN, Roy Hardi Siahaan, menjelaskan bahwa potensi nilai ekonomi dari barang bukti yang disita mencapai Rp 211,4 miliar.
"Secara keseluruhan, total potensi masyarakat yang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika mencapai sekitar 353.312 jiwa," kata Roy Hardi Siahaan.
Jaringan narkotika terus mengembangkan modus operandi untuk mengelabui petugas, termasuk memanfaatkan jasa pengiriman, identitas palsu, hingga cairan vape.
Kasus terbaru melibatkan jaringan sabu Aceh-Bogor yang diungkap pada Selasa (19/5) sekitar pukul 04.00 WIB dengan modus jasa pengiriman.
Tiga pelaku menyembunyikan 29 kilogram sabu di dalam kendaraan yang ditinggalkan pada area parkir sebuah swalayan di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, BNN menggagalkan peredaran narkotika di kawasan Aek Kanopan Timur, Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, berdasarkan informasi dari masyarakat.
Petugas mengidentifikasi seorang pengendali berinisial WW yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), serta menangkap satu pelaku berinisial RT dengan barang bukti 0,90 gram sabu.
Penyelidikan mengungkap adanya pembagian peran yang terstruktur antara pengendali jaringan dan penjaga lapak di kawasan tersebut.
BNN RI juga membongkar jaringan DPO Faturahman di wilayah Jalan Lintas Poros SamarindaÔÇôBerau, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur pada 7 Mei 2026.
Empat pelaku berinisial IP, RA, RM, dan MA ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 92.127 gram dan 1.000 cartridge vape berisi etomidate sebanyak 1.000 mililiter.
Para pelaku menggunakan dua kendaraan, dengan satu mobil berfungsi sebagai pengawal dan mobil lainnya mengangkut narkotika di dalam koper berlapis plastik hitam.
Jaringan Transnasional Jalur Kurir Terbang
Kolaborasi BNN dan Bea Cukai turut membongkar jaringan transnasional yang menggunakan jasa ekspedisi dan kurir terbang untuk mendistribusikan sabu.
Pada jaringan Golden Triangle, petugas mendeteksi 10 paket sabu asal Laos tujuan Cengkareng, Jakarta Barat, yang dikirim menggunakan identitas penerima fiktif.
Pelaku memanfaatkan jasa transportasi online untuk mengambil paket tersebut, hingga petugas menyita sabu seberat 1.875 gram melalui metode controlled delivery.
Petugas gabungan juga menangkap dua kurir terbang berinisial AA dan DN di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta pada 29 April 2026.
Kedua pelaku membawa sabu seberat 3.986 gram menggunakan identitas palsu untuk diedarkan di wilayah Lombok dan kawasan pariwisata sekitarnya.
Pengungkapan berlanjut pada 2 Mei 2026 terhadap tiga kurir berinisial MF, AH, dan AM di sebuah kamar hotel di Jakarta Pusat.
Petugas menyita 7.159 gram sabu yang sedang dikemas ulang untuk diedarkan di wilayah Jabodetabek dan Kendari, Sulawesi Tenggara, di bawah kendali buronan berinisial KB.
Secara keseluruhan, operasi terhadap jaringan transnasional ini berhasil mengamankan total sabu seberat 13.020 gram.
"Hasil pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus mengembangkan modus operandi dengan memanfaatkan jalur internasional, identitas palsu, jasa ekspedisi, hingga kawasan pariwisata sebagai target peredaran," kata Roy Hardi Siahaan.
Penyelundupan Lewat Cairan Vape
Di Kepulauan Riau, petugas menyita 260 pcs vape mengandung etomidate dari Malaysia yang diselundupkan melalui Pelabuhan Ferry Harbour Bay Batam.
Petugas juga membersihkan aktivitas peredaran di kampung narkoba wilayah Riau dengan menyita ratusan paket sabu siap edar.
Sementara di Medan, Sumatera Utara, tiga pelaku ditangkap dengan barang bukti dua kilogram sabu, 6.674 butir pil ekstasi, 50 bungkus happy water, dan dua papan happy five.
Jaringan pengiriman ganja juga digagalkan di Jalan Bukittinggi-Padang Sidempuan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada 10 Mei 2026.
Jaringan yang dikendalikan oleh buronan berinisial TH ini menggunakan pola pengawalan kendaraan untuk memantau keamanan rute distribusi.
Di wilayah Aceh, BNNP Aceh bersama Polres Bireun menyita sabu dan ketamin, sedangkan di Sulawesi Tengah digagalkan pengiriman dua kilogram ganja dari Medan ke Morowali.
BNNP Jawa Timur beserta jajaran juga mengamankan 15 orang penyalahguna dan pengedar narkotika dengan barang bukti sabu seberat 34,86 gram.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.