PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI membeberkan kronologi kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp28 miliar milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara di Rantauprapat, Sumatera Utara, pada Minggu (19/4/2026). Penyelidikan kepolisian mengungkap total kerugian tersebut bersumber dari tindakan ilegal oknum di luar sistem perbankan.
Data mengenai besaran kerugian ini menjadi acuan utama bagi perseroan untuk melakukan proses pengembalian dana kepada pihak yang terdampak. Dilansir dari Detik Finance, BNI menyatakan bahwa proses hukum sedang berjalan untuk memastikan pertanggungjawaban dalam kasus ini.
Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang menyatakan keprihatinan mendalam atas kekhawatiran yang dirasakan oleh para anggota CU Paroki Aek Nabara. Ia menegaskan komitmen perusahaan untuk menuntaskan kewajiban pengembalian dana sejalan dengan proses hukum yang berlaku.
"Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Munadi Herlambang, Direktur Human Capital & Compliance BNI.
Pihak bank telah mengambil langkah proaktif sejak kasus ini mulai terdeteksi pada Februari 2026 silam. Sebagai bentuk tanggung jawab awal, BNI telah menyerahkan pengembalian dana tahap pertama kepada pengurus CU Paroki Aek Nabara.
"Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak," tambah Munadi Herlambang, Direktur Human Capital & Compliance BNI.
Kasus ini awalnya teridentifikasi melalui sistem pengawasan internal BNI sebelum akhirnya dilaporkan kepada pihak berwajib. Pelaku yang merupakan oknum individu saat ini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas tindakannya yang berada di luar prosedur resmi.
Produk yang digunakan oleh tersangka dipastikan bukan merupakan produk resmi perbankan dan tidak pernah tercatat di dalam sistem operasional perusahaan. Manajemen menjamin keamanan seluruh dana nasabah lainnya yang tersimpan pada produk resmi BNI karena tidak berkaitan dengan peristiwa ini.
Direktur Network & Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan menekankan bahwa peningkatan literasi keuangan sangat krusial guna mencegah kejahatan serupa di masa depan. Ia mengingatkan nasabah untuk tidak tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan bunga tinggi secara tidak wajar.
"Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan. Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi," ujar Rian Eriana Kaslan, Direktur Network & Retail Funding BNI.
Verifikasi keabsahan setiap produk keuangan sangat disarankan melalui saluran komunikasi resmi yang telah disediakan oleh pihak bank. Hal ini meliputi penggunaan situs web resmi, aplikasi seluler, hingga layanan pusat panggilan bagi nasabah yang merasa ragu.
"Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui website resmi BNI, aplikasi wondr by BNI, menghubungi layanan BNI Call, maupun mendatangi kantor cabang terdekat untuk memastikan keabsahan produk dan layanan," tambah Rian Eriana Kaslan, Direktur Network & Retail Funding BNI.