PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI telah menyelesaikan seluruh proses pengembalian dana kepada nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, pada Rabu (22/4/2026). Langkah ini menandai tuntasnya kewajiban bank terhadap nasabah terdampak tersebut.
Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, total dana yang dikirimkan pada tahap akhir ini berjumlah Rp21.257.360.600. Sebelumnya, pihak BNI telah melakukan transfer awal sebesar Rp7.000.000.000 sehingga total pengembalian mencapai Rp28.257.360.600.
Penyelesaian ini dilakukan lebih awal dibandingkan jadwal yang direncanakan sebelumnya. BNI semula menargetkan proses administrasi rampung pada Jumat (24/4/2026), namun realisasi pengiriman dana berhasil diselesaikan dua hari lebih cepat.
Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang menyatakan bahwa penyelesaian ini memastikan seluruh hak nasabah telah dipenuhi sesuai prosedur yang berlaku.
"Total dana yang telah dikembalikan kepada CU Paroki Aek Nabara mencapai Rp 28.257.360.600. Dengan ini, seluruh proses pengembalian dinyatakan tuntas," ujar Munadi Herlambang, Direktur Human Capital & Compliance BNI.
BNI turut menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh anggota CU Paroki Aek Nabara dan umat Katolik atas situasi yang terjadi. Munadi menambahkan bahwa kelancaran proses ini berkat kerja sama intensif dari berbagai pihak terkait.
"Kami melihat proses ini sebagai upaya bersama untuk menyelesaikan permasalahan secara baik. Fokus kami adalah memastikan penyelesaian berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak," tutup Munadi Herlambang, Direktur Human Capital & Compliance BNI.
Pihak manajemen BNI juga menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif para nasabah selama masa tunggu penyelesaian masalah ini. Kini, fokus bank beralih pada penguatan sistem koordinasi untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.