PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI resmi menetapkan Febrio Nathan Kacaribu sebagai Komisaris Non Independen perusahaan pada Jumat, 17 April 2026. Jabatan tersebut efektif berlaku setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui keputusan resmi dewan komisioner.
Sebagaimana dilansir dari Money, langkah ini merupakan tindak lanjut dari keputusan para pemegang saham yang telah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tahun 2025. Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menjelaskan pengumuman ini merupakan pemenuhan kewajiban transparansi emiten kepada publik dan regulator.
Pihak manajemen BNI menegaskan bahwa proses seleksi dan penetapan ini telah melalui mekanisme regulasi yang ketat. Pengangkatan tersebut didasari oleh landasan hukum mengenai keterbukaan informasi bagi perusahaan publik yang diatur oleh OJK.
"RUPS Luar Biasa Perseroan Tahun 2025 yang diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 2025 telah menyetujui pengangkatan Bapak Febrio Nathan Kacaribu sebagai Komisaris Non Independen Perseroan," tulis perseroan.
Surat persetujuan dari OJK dengan nomor SR-291/PB.13/2026 menjadi dasar legalitas akhir bagi Febrio untuk mulai menjalankan fungsinya di jajaran dewan komisaris bank pelat merah tersebut.
"Selanjutnya melalui Surat OJK No. SR-291/PB.13/2026 tanggal 17 April 2026, OJK menyampaikan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEPR-48/D.03/2026 tanggal 17 April 2026 yang menyetujui pengangkatan Bapak Febrio Nathan Kacaribu sebagai Komisaris Non Independen Perseroan," imbuh perseroan.
Penetapan tanggal jabatan dilakukan secara spesifik mengacu pada waktu diterbitkannya persetujuan dari regulator jasa keuangan tersebut.
"Berkenaan dengan hal tersebut dan dengan memperhatikan peraturan OJK terkait, maka bersama ini kami laporkan tanggal efektif pengangkatan Bapak Febrio Nathan Kacaribu sebagai Komisaris Non Independen Perseroan pada tanggal 17 April 2026," ungkap perseroan.
Perseroan menyatakan bahwa kehadiran anggota dewan komisaris baru ini tidak akan mengganggu stabilitas finansial maupun operasional perusahaan. BNI memastikan kelangsungan usaha tetap berjalan normal pasca-perubahan susunan manajemen ini.
Febrio Nathan Kacaribu memiliki latar belakang pendidikan ekonomi yang kuat, termasuk gelar Ph.D dari University of Kansas. Sebelum bergabung dengan BNI, ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal di Kementerian Keuangan sejak Mei 2025.
Rekam jejak profesionalnya mencakup posisi Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan pengalaman manajerial sebagai Komisaris di PT Pupuk Indonesia (Persero). Ia juga dikenal sebagai akademisi dan peneliti senior di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.