BNI Kembalikan Rp 7 Miliar Terkait Penggelapan Dana Jemaat Gereja

BNI Kembalikan Rp 7 Miliar Terkait Penggelapan Dana Jemaat Gereja
Foto: Ilustrasi BNI Kembalikan Rp 7 Miliar Terkait Penggelapan Dana Jemaat Gereja.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) telah menyalurkan pengembalian dana senilai Rp 7 miliar kepada jemaat Gereja Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, pada Minggu (19/4/2026). Langkah ini merupakan bagian dari penyelesaian total kerugian sebesar Rp 28 miliar akibat kasus penggelapan dana.

Dilansir dari Money, sisa dana yang belum dibayarkan direncanakan bakal rampung dalam waktu satu minggu ke depan. Bank pelat merah ini menyatakan telah melakukan verifikasi awal serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses pengembalian berjalan sesuai prosedur.

Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang menegaskan komitmen perusahaan dalam menyelesaikan masalah ini secara cepat dan transparan. Mekanisme pembayaran nantinya akan diatur melalui perjanjian hukum resmi yang disepakati oleh pihak bank maupun perwakilan jemaat.

"Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum dan kami mengembalikan sebesar Rp 7 miliar di tahap awal dan kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini," ujar Munadi Herlambang, Direktur Human Capital & Compliance BNI.

Munadi menjelaskan bahwa pihak manajemen tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut sejak ditemukan. Penegasan mengenai kepastian hukum menjadi prioritas utama agar hasil penyelesaian tidak memicu masalah baru di kemudian hari bagi seluruh pihak terkait.

ÔÇ£Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak,ÔÇØ kata Munadi Herlambang, Direktur Human Capital & Compliance BNI.

Pihak bank mengakui bahwa skema penipuan ini sulit terdeteksi sejak 2019 karena aktivitas transaksi dilakukan di luar sistem pengawasan resmi perusahaan. Kasus tersebut baru terungkap secara terang benderang setelah adanya audit internal pada Februari 2026.

ÔÇ£Transaksi itu tidak pernah masuk sistem BNI, sehingga secara korporasi kami tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut sampai ditemukan dalam audit internal,ÔÇØ jelas Munadi Herlambang, Direktur Human Capital & Compliance BNI.

Tersangka utama dalam kasus ini adalah mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah. Pelaku diduga beraksi secara personal dengan memalsukan dokumen bilyet deposito serta tanda tangan nasabah untuk menarik minat korban melalui produk investasi fiktif berimbas bunga tinggi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, memaparkan bahwa tersangka menawarkan keuntungan hingga 8 persen per tahun. Angka tersebut jauh melampaui standar bunga perbankan yang umumnya berada di kisaran 3 hingga 4 persen saja.

"Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan (bank BUMN). Namun, beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun," ujar Rahmat Budi Handoko, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.

Penyidik kepolisian menemukan indikasi kuat bahwa dana milik jemaat tidak pernah masuk ke kas bank, melainkan dialihkan ke berbagai rekening pribadi. Aliran dana tersebut diduga mengalir ke rekening istri tersangka serta perusahaan milik yang bersangkutan.

"(Dia juga) mengalihkan dana (jemaat) ke rekening pribadi, istrinya, dan perusahaan miliknya," ujar Rahmat Budi Handoko, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.

Saat ini tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal tindak pidana perbankan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kepolisian masih terus mendalami potensi keterlibatan pihak lain guna menuntaskan perkara hukum ini sepenuhnya.

Artikel terkait

Rekomendasi