PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk berkomitmen mengembalikan dana umat senilai Rp 28 miliar milik Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, secara utuh pada Rabu (22/4/2026). Langkah ini diambil setelah mencuatnya kasus dugaan investasi fiktif yang melibatkan mantan pegawai bank tersebut.
Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan menyampaikan kepastian tersebut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Sebagaimana dilansir dari Nasional, penyelesaian ini tercapai usai pihak bank melakukan mediasi dengan perwakilan pihak paroki.
"Dan solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara, sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara. Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara," ujar Putrama Wahju Setyawan, Dirut BNI.
Pihak manajemen menyatakan bahwa insiden ini menjadi bahan evaluasi internal yang sangat serius. Putrama menekankan pentingnya penguatan literasi keuangan bagi nasabah serta pengawasan ketat terhadap internal perusahaan melalui prinsip pengenalan karyawan.
"Kemudian juga dari pihak perbankan tentunya adalah mengenai pemahaman atas penerapan know your employee. Ini adalah sebuah pembelajaran bersama bagi kami, baik dari pihak perbankan, maupun dari pihak nasabah," tegas Putrama Wahju Setyawan, Dirut BNI.
Manajemen bank juga telah berkoordinasi dengan pihak gereja untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Komitmen literasi keuangan menjadi poin utama dalam kerja sama di masa depan.
"Dan tadi kami sudah sepakat dengan Suster Natalia dari Paroki Aek Nabara bahwa kami akan mengedepankan literasi keuangan kepada seluruh nasabah," sambung Putrama Wahju Setyawan, Dirut BNI.
Kasus ini awalnya terbongkar melalui kecurigaan Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, terhadap aktivitas investasi sejak Desember 2025. Saat itu, permohonan pencairan dana deposito sebesar Rp 10 miliar tidak kunjung dipenuhi oleh oknum berinisial AH.
ÔÇ£Sampai Januari 2026 tetap kami bicarakan masalah pencairan. Lagi-lagi, Andi mengatakan ÔÇÿsiap suster, sudah sedang diprosesÔÇÖ,ÔÇØ tutur Natalia Situmorang, Bendahara CU Paroki Aek Nabara.
Keraguan pihak koperasi semakin kuat saat AH tidak muncul dalam proses komunikasi pada Februari 2026. Penemuan fakta bahwa AH sudah tidak lagi berstatus karyawan bank menjadi titik terang terbongkarnya praktik tersebut.
ÔÇ£Di sinilah mulai saya curiga, karena tidak ada kata-kata tentang pergantian. Sementara saya masih komunikasi dengan yang bersangkutan,ÔÇØ kata Natalia Situmorang, Bendahara CU Paroki Aek Nabara.
Informasi resmi dari pihak perbankan kemudian mengonfirmasi bahwa produk investasi yang ditawarkan AH selama ini adalah ilegal. Dana umat yang seharusnya tersimpan di bank ternyata dialirkan untuk kepentingan pribadi oknum tersebut.
ÔÇ£Mereka menginformasikan bahwa per tanggal hari ini Andi Hakim Febriansyah bukan pegawai Bank BNI dan deposito investment itu bukan produk BNI,ÔÇØ ujar Natalia Situmorang, Bendahara CU Paroki Aek Nabara.
Pasca mediasi yang difasilitasi pimpinan DPR RI, pihak paroki menyatakan apresiasi atas penyelesaian masalah ini. Natalia memastikan bahwa kabar ini akan membawa ketenangan bagi seluruh umat yang terdampak.
"Terima kasih untuk semua tim media. Yang pertama kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden, dan semua jajaran pemerintahan yang sudah memberikan atensi yang sangat besar kepada umat Paroki Aek Nabara yang memberikan atensi, sehingga masalah ini bisa diatasi dengan baik," ujar Natalia Situmorang, Bendahara CU Paroki Aek Nabara.
Natalia juga memberikan penghormatan kepada perwakilan legislatif yang membantu menjembatani komunikasi dengan pihak bank. Pertemuan di Gedung DPR dianggap sebagai kunci percepatan solusi pengembalian dana.
"Terima kasih juga untuk Bapak Dasco yang sudah menerima kami hadir di tempat ini pada siang hari ini," sambung Natalia Situmorang, Bendahara CU Paroki Aek Nabara.
Saat ini, pihak gereja tengah menunggu proses administrasi pengembalian dana selesai sepenuhnya. Kepastian pengembalian modal secara utuh menjadi harapan utama bagi anggota koperasi.
"Ada kabar baik karena umat juga akan bersukacita untuk menerima hak mereka. Terima kasih," imbuh Natalia Situmorang, Bendahara CU Paroki Aek Nabara.
Terkait proses hukum, Polda Sumatera Utara telah menahan tersangka AH sejak 30 Maret 2026. Polisi menemukan indikasi bahwa dana hasil penggelapan digunakan untuk membangun sejumlah fasilitas hiburan dan olahraga pribadi di Labuhanbatu.
"Tentu, jadi nanti kami akan mengajukan surat permohonan izin dari pengadilan untuk melakukan penyitaan," ujar Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.