BNI Kembalikan Dana Umat Paroki Aek Nabara Senilai Rp 28 Miliar

BNI Kembalikan Dana Umat Paroki Aek Nabara Senilai Rp 28 Miliar
Foto: Ilustrasi BNI Kembalikan Dana Umat Paroki Aek Nabara Senilai Rp 28 Miliar.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memfasilitasi pertemuan antara pengurus Gereja Paroki Aek Nabara dengan Direktur Utama BNI guna menyelesaikan kasus penggelapan dana umat sebesar Rp 28 miliar di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Pihak perbankan menyatakan kesiapan untuk memulihkan seluruh kerugian materiil milik nasabah tersebut. Kesepakatan ini dicapai setelah mediasi yang melibatkan Bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, dan Dirut BNI Putrama Wahju Setyawan.

Dilansir dari Nasional, penyelesaian ini memberikan kepastian hukum bagi dana jemaat yang sebelumnya tertahan akibat tindakan kriminal oknum pegawai. Suster Natalia menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah terhadap kasus yang menimpa gereja di Sumatera Utara tersebut.

"Terima kasih untuk semua tim media. Yang pertama kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden, dan semua jajaran pemerintahan yang sudah memberikan atensi yang sangat besar kepada umat Paroki Aek Nabara yang memberikan atensi, sehingga masalah ini bisa diatasi dengan baik," ujar Suster Natalia Situmorang, Bendahara CU Paroki Aek Nabara.

Perwakilan pihak gereja juga memberikan penghormatan kepada pimpinan DPR yang telah membuka ruang dialog demi mencari solusi atas sengketa perbankan ini.

"Terima kasih juga untuk Bapak Dasco yang sudah menerima kami hadir di tempat ini pada siang hari ini," imbuh Suster Natalia Situmorang, Bendahara CU Paroki Aek Nabara.

Kepastian mengenai pengembalian hak-hak nasabah diharapkan dapat segera terealisasi sesuai mekanisme yang telah disepakati kedua belah pihak.

"Ada kabar baik karena umat juga akan bersukacita untuk menerima hak mereka. Terima kasih," ujar Suster Natalia Situmorang, Bendahara CU Paroki Aek Nabara.

Berdasarkan catatan kasus, polemik ini bermula sejak 2019 ketika oknum Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara berinisial AHF menawarkan produk deposito fiktif dengan imbal hasil mencapai 8 persen per tahun. Pihak gereja kemudian menyetorkan dana secara bertahap hingga terkumpul nominal Rp 28 miliar.

Kejanggalan baru terdeteksi saat Suster Natalia gagal melakukan pencairan dana pada Desember 2025 hingga Februari 2026. Menindaklanjuti hal tersebut, manajemen BNI melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada akhir Februari 2026.

Tersangka AHF sempat melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya menyerahkan diri kepada pihak berwenang. Saat ini, yang bersangkutan telah mendekam di sel tahanan dengan status tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan di sektor perbankan.

Artikel terkait

Rekomendasi