BNI Kembalikan Dana Rp 28 Miliar Milik CU Paroki Aek Nabara

BNI Kembalikan Dana Rp 28 Miliar Milik CU Paroki Aek Nabara
Foto: Ilustrasi BNI Kembalikan Dana Rp 28 Miliar Milik CU Paroki Aek Nabara.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk berkomitmen mengembalikan dana senilai Rp 28 miliar milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, secara utuh pada Rabu (22/4/2026). Kepastian pengembalian simpanan jemaat ini dilansir dari Nasional menyusul terbongkarnya praktik investasi fiktif oleh oknum pegawai bank.

Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan menyatakan bahwa solusi telah disepakati bersama pihak koperasi jemaat tersebut. Langkah ini diambil setelah kasus penggelapan dana umat mencuat dan mendapatkan perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

"Dan solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara, sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara. Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara," ujar Putrama, Direktur Utama BNI.

Putrama menekankan pentingnya evaluasi internal melalui penguatan literasi keuangan dan pengawasan terhadap karyawan. Manajemen BNI kini menitikberatkan pada aspek pemahaman penerapan prinsip mengenali karyawan atau know your employee untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

"Kemudian, juga dari pihak perbankan tentunya adalah mengenai pemahaman atas penerapan know your employee. Ini adalah sebuah pembelajaran bersama bagi kami, baik dari pihak perbankan, maupun dari pihak nasabah," ujar Putrama, Direktur Utama BNI.

Pihak bank juga telah menjalin kesepakatan dengan perwakilan pengurus CU Paroki Aek Nabara untuk program edukasi nasabah. Putrama memastikan proses hukum terhadap pelaku penggelapan tetap berjalan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

"Dan tadi kami sudah sepakat dengan Suster Natalia dari Paroki Aek Nabara bahwa kami akan mengedepankan literasi keuangan kepada seluruh nasabah," sambung Putrama, Direktur Utama BNI.

Apresiasi juga disampaikan kepada pihak kepolisian atas penanganan cepat dalam menuntaskan perkara hukum ini. Manajemen BNI menegaskan tidak ada kendala teknis dalam pencairan dana yang akan dilakukan besok.

"Dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri yang telah memberikan atensi langsung untuk penyelesaian masalah hukum di Polda Sumatera Utara ini," imbuh Putrama, Direktur Utama BNI.

Kronologi permasalahan ini bermula saat bendahara CU, Suster Natalia Situmorang, mengalami kegagalan saat hendak mencairkan deposito investasi pada akhir tahun 2025. Pihak bank semula berjanji akan memproses pencairan tersebut namun tidak pernah terealisasi.

ÔÇ£Sampai Januari 2026 tetap kami bicarakan masalah pencairan. Lagi-lagi, Andi mengatakan, ÔÇÿsiap suster, sudah sedang diprosesÔÇÖ,ÔÇØ tutur Natalia, Bendahara CU Paroki Aek Nabara.

Kecurigaan pengurus koperasi semakin kuat saat prosedur pencairan dana dilakukan oleh pegawai lain, bukan oleh Kepala Kantor Kas unit terkait yang selama ini melayani mereka. Ketidakjelasan status pergantian pejabat bank tersebut menjadi titik awal terungkapnya penipuan.

ÔÇ£Di sinilah mulai saya curiga, karena tidak ada kata-kata tentang pergantian. Sementara saya masih komunikasi dengan yang bersangkutan,ÔÇØ kata Natalia, Bendahara CU Paroki Aek Nabara.

Pemeriksaan internal bank akhirnya mengungkap bahwa oknum bernama Andi Hakim Febriansyah sudah tidak lagi berstatus pegawai. Produk investasi yang ditawarkan kepada pihak gereja selama ini dipastikan sebagai instrumen yang tidak resmi atau fiktif.

ÔÇ£Mereka menginformasikan bahwa pertanggal hari ini Andi Hakim Febriansyah bukan pegawai Bank BNI dan deposito investment itu bukan produk BNI,ÔÇØ ujar Natalia, Bendahara CU Paroki Aek Nabara.

Artikel terkait

Rekomendasi