BNI Kembalikan Dana Rp 7 Miliar Kasus Penggelapan Paroki Aek Nabara

BNI Kembalikan Dana Rp 7 Miliar Kasus Penggelapan Paroki Aek Nabara
Foto: Ilustrasi BNI Kembalikan Dana Rp 7 Miliar Kasus Penggelapan Paroki Aek Nabara.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk tengah merampungkan pengembalian dana senilai Rp 28 miliar milik Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, yang menjadi objek penggelapan oleh oknum internal perusahaan. Dilansir dari Money, aksi penipuan ini terdeteksi pertama kali melalui audit internal pada Februari 2026.

Hingga saat ini, pihak perbankan telah menyerahkan kembali dana sebesar Rp 7 miliar kepada nasabah terdampak. Manajemen berkomitmen menyelesaikan sisa kewajiban pembayaran dalam waktu dekat guna memastikan hak nasabah terpenuhi sepenuhnya.

Direktur Network and Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, menekankan pentingnya kewaspadaan nasabah dalam setiap transaksi perbankan. Ia mengingatkan publik untuk hanya menggunakan kanal resmi demi menghindari potensi kerugian finansial.

"Seluruh transaksi resmi BNI hanya dilakukan melalui sistem yang terdokumentasi dan termonitor, berikut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Rian Eriana Kaslan dalam konferensi pers virtual, Minggu (19/4/2026).

Pihak manajemen juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran produk keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi di luar batas kewajaran. Informasi valid mengenai produk bank dapat diverifikasi melalui aplikasi i wondr by BNI, kantor cabang, maupun layanan BNI Call.

"Kami dari pihak BNI mengimbau kepada masyarakat agar semakin waspada terhadap detail produk keuangan," ucap Rian Eriana Kaslan.

Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, mengungkapkan bahwa kasus ini didalangi oleh seorang oknum bernama Andi Hakim Febriansyah. Pelaku melancarkan aksinya dengan menawarkan investasi ilegal yang prosedurnya berada di luar sistem resmi perbankan.

"Jadi transaksi ini tidak masuk sistem, sehingga BNI secara korporasi tidak mengetahui ada transaksi ini dari nasabah. Dan hasil audit internal yang mendeteksi bahwa terjadi fraud ketika ada temuan di Februari 2026," ungkap Munadi Herlambang.

Sebagai langkah mitigasi, BNI memastikan proses pengembalian dana yang tersisa akan dilakukan secara bertahap pada pekan ini. Penanganan kasus tersebut juga terus dikawal oleh pihak kepolisian guna memastikan keadilan bagi pihak gereja sebagai korban.

"Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat, di hari kerja akan kita kembalikan," ujar Munadi Herlambang.

Artikel terkait

Rekomendasi