BNI Kembalikan Dana Rp28 Miliar Milik Anggota CU Paroki Aek Nabara

BNI Kembalikan Dana Rp28 Miliar Milik Anggota CU Paroki Aek Nabara
Foto: Ilustrasi BNI Kembalikan Dana Rp28 Miliar Milik Anggota CU Paroki Aek Nabara.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyatakan kesiapan untuk menuntaskan pengembalian dana anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, pada Senin (20/4/2026). Langkah ini menyusul hasil penyidikan kepolisian yang mengungkap adanya penggelapan dana mencapai Rp28 miliar.

Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, nilai kerugian tersebut muncul setelah pihak berwenang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kasus yang menjerat oknum internal. Perseroan menegaskan bahwa proses hukum menjadi dasar utama dalam menentukan mekanisme pengembalian uang kepada para nasabah yang terdampak.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan bahwa perusahaan memahami kondisi sulit yang dihadapi oleh para anggota lembaga keuangan tersebut. Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf resmi atas insiden yang terjadi di wilayah Sumatera Utara tersebut.

"Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Munadi Herlambang.

Penyelesaian sengketa ini akan diatur melalui perjanjian hukum resmi yang disepakati oleh BNI dan pihak CU Paroki Aek Nabara. Munadi menjelaskan bahwa upaya tersebut bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas agar semua pihak mendapatkan perlindungan hukum yang kuat.

"Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak," tambah Munadi Herlambang.

Manajemen menegaskan bahwa kasus ini pertama kali terdeteksi melalui sistem pengawasan internal BNI sebelum dilaporkan ke kepolisian pada Februari 2026. Pelaku dilaporkan telah ditangkap dan menggunakan produk yang tidak terdaftar dalam sistem operasional resmi perbankan.

Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran investasi dengan bunga tidak wajar. Ia meminta nasabah untuk selalu melakukan verifikasi terhadap setiap produk keuangan yang ditawarkan oleh individu.

"Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan. Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi," ungkap Rian Eriana Kaslan.

Nasabah disarankan untuk memanfaatkan kanal digital resmi atau mendatangi kantor cabang guna memastikan keabsahan sebuah produk perbankan. Hal ini menjadi bagian dari upaya preventif guna mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan.

"Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui website resmi BNI, aplikasi wondr by BNI, menghubungi layanan BNI Call, maupun mendatangi kantor cabang terdekat untuk memastikan keabsahan produk dan layanan," tambah Rian Eriana Kaslan.

BNI memastikan bahwa seluruh dana nasabah yang berada di produk resmi tetap dalam kondisi aman dan tidak terpengaruh oleh insiden individu ini. Perseroan berkomitmen untuk memperketat pengawasan internal guna memberikan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Artikel terkait

Rekomendasi