PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI merampungkan pengembalian dana senilai Rp28.257.360.600 kepada jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi Aek Nabara pada Rabu (22/4/2026). Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab perseroan atas kasus penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh mantan pegawainya di Sumatera Utara.
Penyelesaian transaksi ini ditandai dengan pengiriman dana tahap akhir sebesar Rp21.257.360.600. Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, jumlah tersebut melengkapi pembayaran awal senilai Rp7 miliar yang telah disetorkan sebelumnya oleh pihak bank.
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh umat Katolik di Indonesia dan jemaat terdampak di Labuhanbatu. Pihak manajemen menegaskan komitmennya untuk memperbaiki sistem layanan agar insiden serupa tidak terulang kembali.
"BNI juga menyampaikan permohonan maaf kepada umat Katolik seluruh Indonesia, khususnya jemaat Gereja Paroki Aek Nabara, serta masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi selama ini," kata Munadi Herlambang, Direktur Human Capital and Compliance BNI.
Munadi menjelaskan bahwa perseroan menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi internal. Ia berharap langkah cepat perusahaan dalam mengganti kerugian nasabah dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi perbankan pelat merah tersebut.
"Dengan selesai pengembalian dana ini, kami berharap kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga. Sekaligus menjadi peristiwa ini sebagai pembelajaran bersama bagi seluruh pihak, BNI akan terus berkomitmen untuk memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat Indonesia," ujar Munadi Herlambang.
Pihak BNI memastikan bahwa seluruh hak nasabah telah dipenuhi secara utuh melalui mekanisme transfer. Proses ini diklaim telah melalui prosedur verifikasi ketat guna memastikan akurasi jumlah dana yang dikembalikan kepada pengurus gereja.
"Hari ini kami menyampaikan kabar baik kepada seluruh masyarakat. Proses pengembalian dana kepada nasabah Paroki Aek Nabara telah selesai dilaksanakan. BNI telah mentransfer dana sebesar Rp 21.257.360.600 kepada CU Paroki Aek Nabara, yang melengkapi pengembalian sebelumnya sebesar Rp 7.000.000.000," ujar Munadi Herlambang.
Kepastian mengenai tuntasnya kewajiban bank ini juga ditekankan dalam pernyataan lanjutan pihak manajemen. Akumulasi dana yang dikirimkan hari ini secara otomatis mengakhiri sengketa penggelapan dana yang sebelumnya mencuat.
"Dengan demikian total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp 28.257.360.600 sehingga proses pengembalian dana telah tuntas," kata Munadi Herlambang.
Bendahara CU-PAN Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, menyambut positif itikad baik BNI dalam menyelesaikan persoalan ini. Jemaat mengonfirmasi bahwa dana yang diterima sudah sesuai dengan nilai kerugian yang mereka ajukan dalam surat tuntutan resmi.
"Maka hari ini dengan penuh sukacita kami telah menerima penyelesaian persoalan ini pembayaran dari Lembaga Bank Negara Indonesia secara full sesuai dengan apa yang kami tuliskan dalam surat tuntutan kami. Maka kami melihat hal ini menjadi suatu moment yang baik terutama untuk semakin meningkatkan suatu kerja sama yang baik," terang Natalia Situmorang, Bendahara CU-PAN Aek Nabara.
Perwakilan jemaat tersebut juga memberikan apresiasi kepada jajaran pemerintah pusat yang turut memantau perkembangan kasus ini. Intervensi dan perhatian dari berbagai pihak dinilai mempercepat proses mediasi hingga mencapai kesepakatan final.
"Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden dan juga Bapak Dasco yang telah memberikan atensi yang sangat besar terhadap persoalan yang kita hadapi sehingga bisa terselesaikan dengan baik. Juga semua jajaran pemerintahan dan elemen-elemen yang membantu kita mendengarkan aspirasi kita mulai dari awal penyelesaian persoalan ini," tutur Natalia Situmorang.