PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI berkomitmen menuntaskan pengembalian dana senilai Rp 28 miliar milik Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, yang menjadi korban penggelapan oleh mantan oknum pegawai. Kepastian penyelesaian kerugian nasabah ini didasarkan pada hasil penyidikan kepolisian dan audit internal yang mendeteksi adanya kecurangan pada Februari 2026.
Dilansir dari Money, Direktur Human Capital and Compliance BNI Munadi Herlambang menjelaskan bahwa pelaku bernama Andi Hakim Febriansyah melakukan penawaran investasi palsu dengan janji imbal hasil tinggi. Transaksi tersebut sengaja dilakukan di luar sistem operasional perbankan sehingga tidak tercatat secara resmi oleh perusahaan.
"Jadi transaksi ini tidak masuk sistem, sehingga BNI secara korporasi tidak mengetahui ada transaksi ini dari nasabah. Dan hasil audit internal yang mendeteksi bahwa terjadi fraud ketika ada temuan di Februari 2026," ungkap Munadi Herlambang, Direktur Human Capital and Compliance BNI.
Hingga saat ini, pihak perbankan telah menyalurkan dana sebesar Rp 7 miliar kepada pihak gereja. Munadi menegaskan bahwa sisa dana yang digelapkan akan segera dikembalikan dalam pekan ini seiring dengan kejelasan nilai kerugian dari proses hukum yang berjalan.
"Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan," ucap Munadi Herlambang, Direktur Human Capital and Compliance BNI.
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) menilai insiden ini dipicu oleh aksi oknum nakal serta rendahnya literasi keuangan. Masyarakat diperingatkan untuk tidak menyerahkan kontrol dana sepenuhnya kepada siapa pun, termasuk staf perbankan.
"Prinsip dasarnya sederhana tapi sering diabaikan, yakni jangan pernah menyerahkan kontrol penuh atas dana, bahkan kepada pihak yang terlihat kredibel sekalipun," ujar Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) kepada Kompas.com, Senin (20/4/2026).
Pengawasan ganda atau dual control dalam setiap transaksi besar menjadi poin krusial yang ditekankan pihak ISEAI. Deteksi dini terhadap pola pemindahan dana yang mencurigakan harus dianggap sebagai peringatan serius bagi pemilik rekening.
"Kalau ada pola transaksi yang tidak lazim, misalnya pemindahan dana bertahap ke rekening yang tidak dikenal, jelas itu bukan anomali kecil, tapi alarm dini yang harus segera ditindak," ucap Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI).
Senada dengan hal itu, Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan meminta publik tetap kritis terhadap penawaran bunga yang tidak masuk akal. Ia menyarankan verifikasi langsung melalui saluran resmi bank terkait.
"Jangan ragu mengkonfirmasi ke call center bank terkait produk yg ditawarkan terutama yang terlihat tidak wajar seperti iming-iming bunga yang tinggi," kata Trioksa Siahaan, Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI).
Pengamat keuangan Ibrahim Assuaibi menambahkan bahwa transaksi deposito seharusnya dilakukan langsung di kantor cabang untuk memastikan validitasnya dalam sistem perbankan. Ia menyoroti kegagalan prosedur dalam kasus ini di mana nasabah tidak mendatangi kantor secara fisik.
"Memang kalau kita lihat bahwa calon nasabah ini diiming-iming deposito. Tapi deposito pun juga harusnya calon nasabah itu langsung datang saja ke kantor cabang maupun pusat untuk tahu penjelasan lebih jauh. Biasanya kan kalau kita mau deposito itu kan datang dulu ke kantor cabang, kemudian bertemu dengan karyawan bank, setelah itu baru disetorkan dana kan. Itu kan prosedurnya di perbankan. Nah ini rupanya tidak," jelas Ibrahim Assuaibi, Pengamat keuangan.
Ibrahim juga mengimbau nasabah agar rutin melakukan pengecekan saldo dan catatan transaksi di kantor pusat atau cabang terdekat. Kewaspadaan terhadap orang terdekat atau oknum yang dikenal sangat diperlukan agar terhindar dari potensi sengketa keuangan yang sulit diselesaikan.
"Ini harus hati-hati, jangan terlalu percaya terhadap teman atau oknum-oknum yang dekat. Karena pada saat uang itu sudah berpindah tangan, sulitnya minta ampun dan itu yang akan membuat kegaduhan tersendiri," ujar Ibrahim Assuaibi, Pengamat keuangan.