DPR RI Desak BNI Tuntaskan Pengembalian Dana Nasabah Rp28 Miliar

DPR RI Desak BNI Tuntaskan Pengembalian Dana Nasabah Rp28 Miliar
Foto: Ilustrasi DPR RI Desak BNI Tuntaskan Pengembalian Dana Nasabah Rp28 Miliar.

Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Ganinduto, mendesak PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk segera menyelesaikan pengembalian dana senilai Rp28 miliar yang digelapkan oknum pegawai pada Senin (20/4/2026). Dana tersebut merupakan simpanan milik Koperasi Credit Union Gereja Paroki Aek Nabara yang masuk melalui skema deposito fiktif.

Permintaan ini muncul setelah terungkapnya praktik penipuan yang dilakukan oleh mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang menjanjikan bunga tinggi sebesar 8 persen. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasional, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2019 namun baru terdeteksi pada akhir tahun 2025.

"BNI wajib menuntaskan pengembalian dana Rp 28 miliar secara cepat, menyeluruh, dan menindak oknum tanpa kompromi," ujar Firnando dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).

Politikus Partai Golkar tersebut menilai kejadian ini merupakan peringatan keras bagi manajemen bank agar lebih memperketat pengawasan internal guna menjaga kepercayaan nasabah di masa depan. Firnando juga mengkritik lemahnya sistem manajemen risiko yang membuat penyimpangan di luar sistem bisa bertahan bertahun-tahun.

"Tidak masuk akal praktik di luar sistem bisa berlangsung lama tanpa peringatan dan evaluasi. Artinya ada kegagalan pengawasan yang sistemik di tubuh internal manajemen BNI," ujar dia.

Ia mendorong adanya perombakan total pada sistem pengawasan BNI agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan merugikan sektor perbankan secara luas. Penuntasan hak nasabah harus menjadi prioritas utama tanpa ada penundaan yang tidak pasti.

"BNI harus melakukan pembenahan manajemen pengawasan secara total, bukan tambal sulam sesaat saja," tambah dia.

Legislator tersebut berjanji akan terus memantau perkembangan kasus hingga seluruh dana nasabah kembali ke tangan yang berhak. Ia memperingatkan bahwa reputasi perbankan jauh lebih berharga dibandingkan nilai kerugian materiil yang terjadi.

"Kami menuntut penyelesaian yang tegas, cepat, dan transparan. Pengembalian dana harus tuntas, bukan dicicil tanpa kepastian. Jika kepercayaan publik runtuh, dampaknya jauh lebih besar daripada sekadar angka Rp28 miliar," pungkas dia.

Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen BNI menyatakan komitmennya untuk bertanggung jawab penuh atas kerugian nasabah. Perusahaan telah menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memproses tersangka dan memverifikasi sisa tagihan.

ÔÇØKami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum dan telah mengembalikan Rp 7 miliar pada tahap awal. Kami akan selesaikan sisanya seminggu ini,ÔÇØ kata Munadi Herlambang, Direktur Human Capital and Compliance BNI.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah turun tangan dengan menginstruksikan BNI untuk melakukan evaluasi mendalam pada aspek kepatuhan. Hal ini bertujuan untuk menutup celah keamanan yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum internal.

ÔÇØLangkah tersebut penting untuk memastikan akar permasalahan teridentifikasi dengan baik dan kejadian serupa tidak terulang,ÔÇØ kata Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK.

Polda Sumut saat ini telah menetapkan Andi Hakim Febriansyah sebagai tersangka setelah yang bersangkutan menyerahkan diri sekembalinya dari pelarian di Australia. Tersangka dijerat dengan pasal penipuan perbankan setelah gagal mencairkan dana deposito fiktif milik gereja tersebut pada Februari 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi