PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI membeberkan kronologi kasus dugaan penggelapan dana anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, pada Minggu (19/4/2026). Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, total kerugian nasabah dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp28 miliar.
Pihak manajemen memastikan bahwa penemuan kasus ini berawal dari mekanisme pengawasan internal perseroan. Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, BNI telah melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum dan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang menyatakan bahwa perseroan berkomitmen penuh untuk menyelesaikan persoalan ini secara hukum. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian bagi para anggota CU Paroki Aek Nabara yang terdampak.
"Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Munadi Herlambang, Direktur Human Capital & Compliance BNI.
Munadi menjelaskan bahwa sejak perkara ini mencuat pada Februari 2026, pihaknya telah melakukan pengembalian dana awal sebagai bentuk tanggung jawab. Perseroan juga memastikan bahwa produk yang digunakan pelaku merupakan produk tidak resmi yang berada di luar prosedur perbankan.
"Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak," tambah Munadi Herlambang, Direktur Human Capital & Compliance BNI.
Di sisi lain, BNI mengingatkan nasabah bahwa dana yang tersimpan pada produk resmi tetap dalam kondisi aman. Masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi setiap produk keuangan melalui kanal komunikasi resmi milik bank guna menghindari modus penipuan serupa.
Direktur Network & Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap tawaran investasi yang mencurigakan. Ia menyoroti bahaya iming-iming bunga tinggi yang tidak masuk akal dalam praktik perbankan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan. Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi," ujar Rian Eriana Kaslan, Direktur Network & Retail Funding BNI.
Rian menyarankan agar calon nasabah selalu memeriksa keabsahan pihak yang menawarkan produk keuangan. Pengecekan secara mandiri dapat dilakukan melalui kantor cabang terdekat atau layanan digital yang disediakan oleh perseroan.
"Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui website resmi BNI, aplikasi wondr by BNI, menghubungi layanan BNI Call, maupun mendatangi kantor cabang terdekat untuk memastikan keabsahan produk dan layanan," tambah Rian Eriana Kaslan, Direktur Network & Retail Funding BNI.