Mengenal Prosedur dan Biaya Roya Sertifikat Rumah Setelah KPR Lunas

Mengenal Prosedur dan Biaya Roya Sertifikat Rumah Setelah KPR Lunas
Foto: Ilustrasi Mengenal Prosedur dan Biaya Roya Sertifikat Rumah Setelah KPR Lunas.

Pemilik rumah yang telah menyelesaikan cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) diwajibkan mengurus roya sertifikat. Langkah ini perlu dilakukan untuk menghapus catatan hak tanggungan bank secara resmi di Kantor Pertanahan (Kantah).

Proses penghapusan ini sangat krusial dilansir dari Properti. Tujuannya agar sertifikat rumah kembali bersih dan tidak lagi memiliki status sebagai jaminan kredit aktif bagi lembaga perbankan.

Masyarakat sering kali mempertanyakan rincian biaya yang dibutuhkan untuk mengurus prosedur tersebut. Berdasarkan informasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta aplikasi Sentuh Tanahku, tarif yang berlaku cukup terjangkau.

Biaya resmi untuk pengurusan roya ditetapkan sebesar Rp 50.000 untuk setiap sertifikat tanah. Nilai ini merupakan tarif standar yang dikenakan kepada pemohon saat memproses penghapusan hak tanggungan tersebut.

Roya sendiri didefinisikan sebagai aktivitas pencoretan hak tanggungan pada buku tanah dan sertifikat. Hal ini dilakukan setelah utang yang dijaminkan sebelumnya dinyatakan telah lunas sepenuhnya oleh pihak debitur.

Dasar hukum mengenai roya tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Regulasi ini menjadi acuan utama dalam proses administrasi pertanahan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian memberikan penjelasan terkait fungsi dokumen ini pada Kamis (29/4/2026).

"Roya adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa Anda telah bebas dari tanggungan utang kredit rumah. Dokumen ini dikeluarkan sebagai bukti bahwa Hak Tanggungan atas sebidang tanah telah dihapuskan," ujar Shamy.

Merujuk pada Pasal 18 dalam undang-undang tersebut, lunasnya utang yang dijamin menjadi salah satu penyebab hapusnya Hak Tanggungan. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi pemilik aset yang telah memenuhi kewajibannya.

Selanjutnya, Pasal 22 mengatur mekanisme pencoretan catatan Hak Tanggungan pada buku tanah dan sertifikat oleh Kantor Pertanahan. Proses ini memastikan ketertiban administrasi dokumen pertanahan di Indonesia.

Setelah hak tersebut dihapus, Sertifikat Hak Tanggungan akan ditarik oleh Kantah. Buku tanah lama kemudian dinyatakan tidak berlaku lagi seiring dengan terbitnya catatan baru yang menunjukkan sertifikat telah bersih.

Pemilik rumah perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting sebelum mendatangi Kantor Pertanahan. Kelengkapan berkas sangat menentukan kelancaran proses administrasi di loket pelayanan.

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani.
  • Surat kuasa asli apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain.
  • Fotokopi kartu identitas pemohon dan penerima kuasa.
  • Sertifikat tanah asli.
  • Sertifikat Hak Tanggungan.
  • Surat keterangan lunas atau surat roya dari pihak kreditur.

Bagi permohonan yang diajukan oleh badan hukum, terdapat kewajiban tambahan untuk melampirkan fotokopi akta pendirian. Dokumen pengesahan badan hukum juga harus disertakan dalam berkas permohonan tersebut.

Pemohon juga diminta untuk menyiapkan data detail mengenai identitas diri. Informasi spesifik mencakup luas lahan, letak geografis, serta rencana penggunaan tanah yang sedang dimohonkan proses royanya.

Alur dan Durasi Penyelesaian

Masyarakat dapat memulai proses dengan mengajukan permohonan langsung ke loket pelayanan di Kantor Pertanahan setempat. Seluruh dokumen persyaratan wajib dibawa untuk diverifikasi oleh petugas yang berwenang.

Apabila berkas dinyatakan lengkap, petugas akan mengarahkan pemohon menuju loket pembayaran. Di sana, pemohon melakukan pelunasan biaya administrasi sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan oleh kementerian.

Kantor Pertanahan kemudian akan memproses pencatatan pembukuan hak yang baru. Hasil akhirnya adalah penerbitan sertifikat tanah yang telah bersih dari segala catatan beban Hak Tanggungan dari bank.

Sertifikat yang telah diproses dapat diambil kembali oleh pemohon melalui loket pelayanan yang sama. Seluruh alur ini dirancang untuk memberikan transparansi dan kemudahan bagi pemilik properti.

Estimasi waktu penyelesaian prosedur roya diperkirakan mencapai lima hari kerja. Durasi ini dihitung sejak seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat oleh petugas layanan di Kantor Pertanahan.

Artikel terkait

Rekomendasi