Kementerian ATR BPN Tetapkan Biaya Urus SKPT Rp 50.000 Per Sertifikat

Kementerian ATR BPN Tetapkan Biaya Urus SKPT Rp 50.000 Per Sertifikat
Foto: Ilustrasi Kementerian ATR BPN Tetapkan Biaya Urus SKPT Rp 50.000 Per Sertifikat.

Masyarakat yang tengah memproses dokumen pertanahan perlu mencermati biaya resmi pengurusan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah atau SKPT. Dokumen resmi ini diterbitkan untuk menyajikan data pertanahan maupun mengakomodasi berbagai keperluan administrasi tertentu.

Dikutip dari Properti, tarif pengurusan SKPT masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP. Aturan mengenai besaran biaya tersebut berlaku di seluruh Kantor Pertanahan atau Kantah.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN, Ana Anida memberikan penjelasan mengenai ketentuan permohonan dokumen ini pada Sabtu, 16 Mei 2026.

"SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan," terang Ana.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian ATR/BPN serta aplikasi Sentuh Tanahku, nilai tarif pengurusan SKPT dipatok sebesar Rp 50.000 untuk setiap sertifikat tanah. Publik dapat mengakses informasi tarif layanan pertanahan secara mandiri melalui kanal digital tersebut.

Syarat dan Prosedur di Kantor Pertanahan

Proses pengurusan dokumen dilakukan dengan mendatangi Kantor Pertanahan setempat. Pemohon diwajibkan membawa formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan dibubuhi tanda tangan di atas materai.

Persyaratan lain mencakup surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan, serta fotokopi identitas pemohon dan penerima kuasa yang telah diverifikasi oleh petugas loket. Dokumen bukti hubungan hukum antara subjek dan objek hak juga wajib dilampirkan.

Seluruh berkas yang lengkap diserahkan ke loket pelayanan untuk diperiksa, disusul dengan melakukan pembayaran di loket yang tersedia. Petugas Kantah kemudian melakukan pencarian serta pengumpulan data sebelum menyerahkan hasil SKPT kepada pemohon di loket pelayanan.

SKPT memuat data otentik bidang tanah terdaftar yang mencakup status hak, identitas pemegang hak, hingga catatan administrasi pertanahan lainnya.

Artikel terkait

Rekomendasi