Menteri Haji Pastikan Kenaikan Biaya Penerbangan Tak Bebani Jemaah

Menteri Haji Pastikan Kenaikan Biaya Penerbangan Tak Bebani Jemaah
Foto: Ilustrasi Menteri Haji Pastikan Kenaikan Biaya Penerbangan Tak Bebani Jemaah.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf memastikan lonjakan biaya penerbangan haji 2026 sebesar Rp 1,77 triliun tidak akan dibebankan kepada jemaah pada Selasa (14/4/2026). Kenaikan ini dipicu oleh melambungnya harga avtur dan fluktuasi nilai tukar mata uang asing yang berdampak pada operasional maskapai.

Berdasarkan data yang dilansir dari Nasional, total anggaran penerbangan mengalami pembengkakan dari semula Rp 6,69 triliun menjadi Rp 8,46 triliun. Pihak maskapai Garuda Indonesia mengusulkan tambahan biaya sebesar Rp 974,8 miliar, sementara Saudi Airlines mengajukan kenaikan senilai Rp 802,8 miliar.

Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menyoroti adanya ketidakpastian sumber dana yang akan menutup kekurangan tersebut dalam rapat kerja bersama pemerintah. Ia menilai terdapat perbedaan informasi mengenai apakah dana tambahan itu akan diambil dari APBN atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

"Yang semula dinyatakan akan diambil dari APBN, ternyata dalam penjelasan lain disebutkan bersumber dari BPIH. Ini tentu memerlukan penjelasan yang sama dan terbuka," ujar Hidayat, Anggota Komisi VIII DPR RI.

Hidayat menekankan pentingnya keterbukaan informasi agar tidak memicu kekhawatiran di kalangan calon jemaah. Menurutnya, kepastian sumber pembiayaan sangat krusial mengingat nominal yang dibutuhkan sangat besar.

"Ini harus dijelaskan secara terbuka supaya tidak terjadi kesimpangsiuran, apalagi ini menyangkut dana yang besar dan menyangkut kepentingan jemaah," ujar Hidayat, Anggota Komisi VIII DPR RI.

Menanggapi keraguan legislatif, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf memaparkan bahwa total kenaikan biaya secara agregat mencapai angka triliunan rupiah. Ia merinci perbandingan anggaran lama dan baru yang kini tengah dicarikan solusinya oleh pemerintah.

"Secara agregat, total biaya melonjak dari Rp 6,69 triliun menjadi Rp 8,46 triliun atau meningkat Rp 1,77 triliun," ujar Irfan, Menteri Haji dan Umrah.

Pemerintah kini sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk meninjau aspek legalitas penggunaan dana dari berbagai sumber alternatif. Sesuai aturan, biaya penerbangan jemaah berasal dari BPIH, sedangkan biaya petugas kloter ditanggung oleh APBN.

"Memang seperti yang ditanyakan oleh Ketua tadi, ada beberapa alternatif, semuanya siap, tinggal kita melihat bagaimana koordinasi kami dengan Kejaksaan Agung nanti terkait status dan legalitas sumber pembiayaan," jelas Irfan, Menteri Haji dan Umrah.

Irfan menegaskan kembali instruksi dari pimpinan tertinggi negara agar kenaikan komponen operasional ini tidak menguras kantong masyarakat. Langkah ini diambil untuk menjaga keterjangkauan ibadah haji bagi seluruh calon jemaah.

"Alhamdulillah Presiden telah menegaskan lonjakan biaya ini jangan dibebankan kepada jemaah," ujar Irfan, Menteri Haji dan Umrah.

Artikel terkait

Rekomendasi