Pemerintah Pastikan Negara Tanggung Kenaikan Biaya Operasional Haji 2026

Pemerintah Pastikan Negara Tanggung Kenaikan Biaya Operasional Haji 2026
Foto: Ilustrasi Pemerintah Pastikan Negara Tanggung Kenaikan Biaya Operasional Haji 2026.

Pemerintah dan DPR RI menyepakati bahwa kenaikan biaya operasional haji tahun 2026 tidak akan dibebankan kepada jemaah maupun dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam rapat koordinasi di Gedung DPR RI, Selasa (14/4/2026).

Keputusan ini diambil menyusul lonjakan biaya penerbangan yang mencapai Rp 1,77 triliun akibat kenaikan harga avtur dan fluktuasi nilai tukar rupiah, sebagaimana dilansir dari Nasional.

Menteri Haji dan Umrah RI, M Irfan Yusuf, menyatakan bahwa koordinasi lintas instansi sedang dilakukan untuk menentukan payung hukum penggunaan dana negara tersebut.

"Tadi Komisi VIII menyerahkan kami untuk berkoordinasi, bagaimana penggunaan bantalan hukumnya itu ya, yang tadi kita bicarakan, dan Komisi VIII menyerahkan kepada kami untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak yang diperlukan untuk itu," ujar Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah RI.

Irfan menjelaskan bahwa kenaikan beban operasional akan ditutup oleh pemerintah melalui skema keuangan negara yang saat ini masih dalam tahap pematangan teknis.

"Pada rapat itu disimpulkan, diputuskan, oke, pemerintah akan menutup penambahan-penambahan biaya itu," kata Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah RI.

Hingga kini, rincian apakah dana tersebut bersumber dari APBN atau instrumen keuangan negara lainnya masih belum difinalisasi oleh pihak kementerian.

"Keuangan negara bisa, bisa APBN, bisa yang lainnya. Tapi secara umum siap untuk keuangan negaranya," sambung Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah RI.

Pemerintah memberikan kepastian bahwa para calon jemaah haji tidak akan menanggung beban tambahan seiring dengan perubahan struktur biaya operasional tahun ini.

"Belum. Tapi yang jelas tidak akan kita bebankan kepada jemaah," kata Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah RI.

Selain pembahasan anggaran, pemerintah juga tengah melakukan proses tawar-menawar harga dengan pihak maskapai penerbangan untuk menekan biaya riil.

"Kita juga masih bernegosiasi dengan pesawat Garuda maupun Saudia tentang angka riil yang harus kita sesuaikan itu," jelas Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah RI.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan komitmen legislatif agar dana jemaah yang dikelola oleh BPKH tetap terjaga dan tidak digunakan untuk menambal kenaikan operasional.

"Hari ini pemerintah atau Menteri Haji sudah memberikan jawaban bahwa pemerintah pertama, tidak membebankan biaya tambahan kepada jemaah haji. Tapi kita terus meminta komitmen juga bahwa tambahan ini tidak juga dibebankan ke keuangan jemaah yang dikelola oleh BPKH," ujar Marwan Dasopang, Ketua Komisi VIII DPR RI.

DPR mengarahkan agar pembiayaan dialihkan sepenuhnya ke keuangan negara sebagai solusi atas pembengkakan anggaran tersebut.

"Maka dari mana didapatkan? Maka kita sebutkan dari keuangan negara. Keuangan negara ini bisa APBN atau sumber-sumber lain," kata Marwan Dasopang, Ketua Komisi VIII DPR RI.

Pihak legislatif juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi agar penggunaan dana negara untuk operasional haji tidak memicu masalah hukum di masa depan.

"Harus dikoordinasikan dengan baik sampai tidak berbenturan dengan perundang-undangan dan peraturan-peraturan lainnya. Karena itu, kita wanti-wanti jangan nanti ini menjadi objek audit dari BPK atau aparat hukum lainnya sehingga mereka tersandung dengan persoalan hukum," tutur Marwan Dasopang, Ketua Komisi VIII DPR RI.

Menurut Marwan, besaran proporsi pendanaan masih menunggu perhitungan angka kebutuhan yang pasti sebelum ditetapkan sumber resminya.

"Pada intinya semuanya dari pemerintah. Sumbernya yang kita belum tahu, apakah APBN atau keuangan negara yang dari mana, umpamanya dari BUMN atau danantara," jelas Marwan Dasopang, Ketua Komisi VIII DPR RI.

Penegasan mengenai larangan penggunaan dana BPKH menjadi poin utama dalam kesepakatan antara pemerintah dan Komisi VIII.

"Dari poin tadi sudah tidak mengambil dari (BPKH), karena kalimatnya itu tidak dibebankan kepada jemaah dan tidak juga dibebankan kepada keuangan jemaah. Itu artinya dari sana," pungkas Marwan Dasopang, Ketua Komisi VIII DPR RI.

Berdasarkan data kementerian, total biaya penerbangan melonjak dari Rp 6,69 triliun menjadi Rp 8,46 triliun, di mana Garuda Indonesia mengusulkan kenaikan Rp 974,8 miliar dan Saudi Airlines sebesar Rp 802,8 miliar.

"Secara agregat, total biaya melonjak dari Rp 6,69 triliun menjadi Rp 8,46 triliun atau meningkat Rp 1,77 triliun," kata Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah RI.

Artikel terkait

Rekomendasi