Badan Gizi Nasional Dorong Sertifikasi Sanitasi Satuan Pelayanan Gizi

Badan Gizi Nasional Dorong Sertifikasi Sanitasi Satuan Pelayanan Gizi
Foto: Ilustrasi Badan Gizi Nasional Dorong Sertifikasi Sanitasi Satuan Pelayanan Gizi.

Badan Gizi Nasional (BGN) menargetkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) pada Agustus 2026 mendatang guna menjamin keamanan pangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Hingga saat ini, pemenuhan standar kesehatan di ribuan unit layanan masih menjadi tantangan besar bagi pemerintah. Dilansir dari Detik Health, data Kementerian Kesehatan mencatat baru sekitar 52,37 persen atau 13.576 dari total 25.925 SPPG yang telah mengantongi sertifikat tersebut per 15 April 2026.

Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Program MBG, Nanik Sudaryati Deyang, mengungkapkan adanya lonjakan pendaftar jika dibandingkan dengan kondisi saat awal masa jabatannya. Penambahan jumlah satuan yang beroperasi menuntut percepatan administrasi dan pemenuhan standar fisik bangunan serta operasional.

"Alhamdulillah, saat saya masuk akhir September 2025, SLHS baru 39 SPPG. Sekarang sudah 25 ribu lebih," ujar Nanik Sudaryati Deyang, Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Program MBG.

Pemerintah kini berupaya meningkatkan koordinasi antarlembaga demi mempermudah proses verifikasi di tingkat daerah. Nanik menekankan pentingnya tenggat waktu pendaftaran agar seluruh unit layanan segera masuk ke dalam sistem pengawasan kesehatan yang resmi.

"Target saya, bulan Juni semua SPPG sudah mendaftar dan bulan Agustus seluruh SPPG sudah ber-SLHS," tegas Nanik Sudaryati Deyang.

Upaya percepatan ini melibatkan kolaborasi intensif dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kendala birokrasi di lapangan tidak menghambat standarisasi keamanan pangan bagi masyarakat penerima manfaat.

"Saya terus mendorong Kemenkes dan Kemendagri untuk membantu mempercepat proses SLHS, tetap harus mengacu pada persyaratan yang wajib dipenuhi oleh SPPG," jelas Nanik Sudaryati Deyang.

Selain percepatan, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional ini juga menyiapkan sanksi administratif bagi pengelola yang mengabaikan prosedur kesehatan. Deputi Pemantauan dan Pengawasan akan dikerahkan untuk melakukan inspeksi mendalam terhadap kepatuhan setiap satuan pelayanan.

"Untuk SPPG yang belum mendaftar SLHS, kami akan instruksikan dilakukan suspensi atau penghentian sementara operasional," pungkas Nanik Sudaryati Deyang.

Artikel terkait

Rekomendasi