Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayan memberikan penjelasan resmi terkait alokasi anggaran penyediaan solusi teknologi informasi senilai Rp 1,2 triliun pada Selasa (21/4/2026). Anggaran tersebut dikhususkan untuk pembangunan Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN) serta layanan perangkat IoT.
Dana yang bersumber dari pagu anggaran tahun 2025 tersebut difokuskan pada dua kebutuhan utama untuk mendukung distribusi gizi tepat sasaran. Berdasarkan data yang dihimpun, pengembangan aplikasi SIPGN yang mencakup berbagai modul membutuhkan dana sekitar Rp 550 miliar.
Sementara itu, kebutuhan untuk penyediaan layanan managed service perangkat IoT dialokasikan sebesar Rp 199 miliar. Dilansir dari Detik Finance, pemilihan mitra strategis dalam proyek ini diklaim telah melalui pengawasan ketat dan mematuhi regulasi keamanan data nasional.
Dadan menegaskan bahwa penunjukan Perum Peruri sebagai mitra merupakan bagian dari langkah terintegrasi negara dalam mengelola program strategis. Hal ini merujuk pada kapasitas perusahaan tersebut yang telah bertransformasi menjadi penyedia teknologi keamanan tinggi.
"Keterlibatan Perum Peruri (PERURI) dalam program strategis ini adalah langkah terintegrasi negara. Perlu ditegaskan bahwa PERURI telah bertransformasi menjadi perusahaan teknologi high security. Hal ini sesuai dengan mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2019 yang memberikan wewenang kepada PERURI sebagai penyedia solusi digital sekuriti bagi instansi pemerintah," ujar Dadan, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Status PERURI sebagai GovTech Indonesia sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2023 menjadi fondasi utama dalam pengelolaan transformasi digital nasional. Rekam jejak instansi ini mencakup posisi sebagai satu-satunya BUMN Penyelenggara Sertifikasi Elektronik berstatus Berinduk di bawah kementerian terkait.
Pemerintah menjamin bahwa seluruh proses kerja sama dijalankan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Penegasan ini bertujuan untuk menjawab keraguan publik mengenai transparansi prosedur penyediaan layanan tersebut.
"Seluruh proses kerja sama dengan BGN dijalankan secara transparan, sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kami memastikan tidak ada celah bagi penyimpangan karena ini menyangkut kedaulatan data gizi rakyat Indonesia," tambah Dadan, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Mengenai kendala teknis pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), pihak BGN memastikan tahapan administrasi tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. BGN menargetkan sistem SIPGN dan layanan IoT segera beroperasi maksimal agar pemantauan distribusi gizi dapat dilakukan secara real-time.