Oditur Militer II-07 Jakarta resmi melimpahkan berkas perkara empat prajurit TNI anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis, 16 April 2026. Pelimpahan ini terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang memicu keraguan publik terkait pengungkapan aktor intelektual.
Berkas tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materil untuk segera disidangkan oleh pihak berwenang. Dilansir dari Nasional, sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung secara terbuka pada 29 April 2026 mendatang.
Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menjelaskan bahwa seluruh persyaratan administrasi hukum telah lengkap. Penyerahan dokumen dilakukan pada Kamis pagi di lingkungan pengadilan terkait.
"Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga dapat kami olah dan menjadi berita acara pendapat oditur dan surat pendapat hukum Kaotmil," ujar Andri Wijaya, Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta.
Pihak oditur mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tindakan para prajurit tersebut didasari oleh alasan personal. Hingga saat ini, belum ditemukan indikasi keterlibatan pihak luar dalam berkas penyidikan.
"Untuk motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan, bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap Saudara A (korban) ini," ucap Andri Wijaya, Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengkritik keras kesimpulan motif dendam pribadi yang disampaikan pihak militer. Menurutnya, alasan tersebut sulit diterima secara logika mengingat jumlah pelaku yang terlibat.
"Ini suatu penghinaan terhadap rasionalitas hukum. Ini penghinaan terhadap rasionalitas publik," ujar Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia.
Usman menambahkan bahwa keterlibatan banyak anggota intelijen menunjukkan adanya pola kejahatan yang lebih sistematis. Ia menilai nalar masyarakat sudah cukup cerdas untuk melihat kejanggalan dalam klaim motif tersebut.
"Nalar publik yang sudah mengerti apa arti keterlibatan banyak anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) di dalam kasus ini," lanjut Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia.
Relasi antara korban dan para pelaku juga disoroti karena tidak pernah ada interaksi sebelumnya di antara mereka. Hal ini memperkuat dugaan bahwa penyerangan bukan dipicu oleh masalah individu.
"TIdak ada yang pribadi antara Andrie dengan para penyerang. Andrie tidak mengenal mereka, tidak pernah punya hubungan masalah apa pun yang sifatnya pribadi," tambah Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia.
Usman mengkhawatirkan peradilan militer hanya akan menyasar pelaku teknis di lapangan tanpa menyentuh jajaran atasan. Ia membandingkan pola ini dengan preseden kasus pelanggaran HAM di masa lalu.
"Jadi, apa yang kita bisa harapkan dari peradilan militer semacam ini?" tegas Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia.
Ia mencontohkan beberapa peristiwa besar di mana pertanggungjawaban komando tidak pernah benar-benar tersentuh oleh hukum. Sementara itu, prajurit rendahan seringkali menjadi satu-satunya pihak yang menanggung hukuman.
"Sebaliknya, orang-orang yang justru memegang komando lari dari tanggung jawab," katanya Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia.
Direktur YLBH Muhammad Isnur turut menyuarakan kekhawatiran serupa mengenai hambatan dalam mengungkap dalang peristiwa. Ia menduga proses hukum ini justru menjadi penghalang untuk membongkar struktur komando di balik aksi tersebut.
"Kami melihat ini adalah rangkaian operasi, operasi untuk kemudian menutup pintu membongkar siapa aktor intelektualnya," ujar Muhammad Isnur, Direktur YLBH.
Isnur mempertanyakan transparansi mengenai pendanaan dan instruksi yang diberikan kepada para pelaku di lapangan. Ia menyebut proses ini sebagai bentuk sabotase terhadap upaya pencarian keadilan yang lebih luas.
"Siapa yang menyuruh, siapa yang mendanai, bagaimana rantai komandonya. Ini adalah upaya sabotase untuk mengungkap hal itu," lanjut Muhammad Isnur, Direktur YLBH.
Penanganan kasus melalui peradilan militer dinilai tidak sejalan dengan instruksi Presiden untuk menuntaskan kasus teror ini secara transparan. Isnur menganggap komitmen pemerintah dalam hal ini tidak terwujud dalam langkah konkret.
"Bagi kami perintah Prabowo untuk membongkar baik yang menyuruh, yang mendanai-ini adalah peristiwa terorisme- adalah pernyataan yang kosong," tutur Muhammad Isnur, Direktur YLBH.
Lebih lanjut, Isnur menyebutkan bahwa janji pengusutan tuntas hanya sekadar retorika tanpa bukti nyata di lapangan. Ia menekankan perlunya pembuktian atas komitmen yang telah disampaikan kepala negara.
"Pernyataan yang hanya omon-omon, tidak terbukti," lanjut Muhammad Isnur, Direktur YLBH.
Isnur juga berpendapat bahwa mekanisme koneksitas seharusnya digunakan jika melihat adanya keterlibatan pihak kepolisian dalam penyidikan awal. Hal ini dianggap lebih sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Juga bagaimana minimal pakai koneksitas. Ini sama sekali enggak ada, karena tidak ada upaya lanjutan," katanya Muhammad Isnur, Direktur YLBH.
Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan tanggapan singkat mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Ia menitikberatkan pada aspek keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini.
"Berikan proses yang adil dan seadil-adilnya. Ya, makasih ya," ujar Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto menambahkan bahwa pengadilan harus menelusuri aliran perintah dari atasan kepada bawahan. Menurutnya, pengungkapan secara menyeluruh sangat penting untuk menjaga integritas institusi.
"Menurut saya, persidangan harus mampu menelusuri secara komprehensif kemungkinan adanya perintah, arahan, maupun keterlibatan pihak lain di balik tindakan tersebut," ujar Yulius Setiarto, Anggota Komisi I DPR RI.
Yulius menyatakan bahwa masyarakat membutuhkan kejelasan apakah penyerangan tersebut merupakan inisiatif pribadi atau bagian dari skenario tertentu. Pencegahan kasus serupa di masa depan bergantung pada keterbukaan informasi ini.
"Kejelasan ini penting, bukan hanya untuk menegakkan keadilan bagi korban, tetapi juga untuk mencegah berulangnya praktik serupa di masa depan," jelas Yulius Setiarto, Anggota Komisi I DPR RI.
Ia juga mendesak agar transparansi yang dijanjikan militer benar-benar diterapkan pada substansi perkara, bukan sekadar prosedur formal. Kepercayaan publik menjadi taruhan dalam proses persidangan ini.
"Dalam pandangan saya, transparansi bukan hanya soal prosedur, melainkan prasyarat utama untuk membangun kepercayaan publik bahwa proses hukum berlangsung objektif, tidak selektif, dan bebas dari intervensi," katanya Yulius Setiarto, Anggota Komisi I DPR RI.
Keamanan para saksi dan keluarga korban juga menjadi poin krusial yang harus dijamin oleh negara selama persidangan berlangsung. Tanpa perlindungan memadai, fakta-fakta kunci dikhawatirkan tidak akan terungkap secara jujur.
"Saya menilai negara memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin keamanan Andrie Yunus, keluarga, serta para saksi yang akan memberikan keterangan di persidangan," ujar Yulius Setiarto, Anggota Komisi I DPR RI.
Yulius menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa kejujuran proses hukum sangat bergantung pada rasa aman para pemberi keterangan. Hal ini menjadi tanggung jawab mutlak pemerintah.
"Menurut saya, tanpa perlindungan yang memadai, sulit mengharapkan proses hukum yang jujur dan menyeluruh," pungkas Yulius Setiarto, Anggota Komisi I DPR RI.
Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menegaskan bahwa TNI akan bertindak profesional dalam menangani kasus ini. Ia menjamin bahwa publik bisa mengawasi jalannya sidang yang akan menghadirkan para tersangka.
"Saya pikir nanti akan terlihat di sidang kan akan juga dihadirkan. Dan ini akan dilakukan, sekali lagi akan terbuka dan kita profesional," ujar Aulia Dwi Nasrullah, Kapuspen TNI.
Aulia juga menjelaskan dasar hukum penggunaan peradilan militer dalam kasus ini adalah status aktif para tersangka di kedinasan TNI. Hal tersebut telah sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Tersangkanya itu anggota militer aktif dan ini sesuai dengan peraturan perundangan dilakukan di peradilan militer," katanya Aulia Dwi Nasrullah, Kapuspen TNI.
Mengenai jumlah tersangka, pihak TNI menyatakan masih berpegang pada hasil penyelidikan awal. Aulia meminta semua pihak untuk mencermati fakta-fakta yang akan muncul dalam persidangan nanti.
"Ya. Kita tetap tersangkanya sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan empat orang. Nanti kita bisa lihat sidangnya, akan secara profesional kita juga akan terbuka sampaikan," pungkas Aulia Dwi Nasrullah, Kapuspen TNI.