Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengungkapkan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta hingga Selasa (21/4/2026) belum menerima berkas perkara P-19 terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Pernyataan ini muncul setelah Refly bersama tim hukumnya mendatangi kantor Kejati DKI Jakarta untuk menemui jaksa peneliti yang menangani kasus kliennya tersebut. Fakta ini dilansir dari Kompas dalam pemantauan siaran langsung pada hari yang sama.
"Tadi kami sekitar pukul 10, setelah administrasi baru masuk kira-kira pukul 11 kurang. Itu diterima oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, karena jaksa inilah yang kemudian akan menentukan nasib dr Tifa (Tifauzia Tyassuma) dan Mas Roy selanjutnya," kata Refly, kuasa hukum Roy Suryo.
Pihak pengacara sebelumnya mencatat adanya informasi dari Polda Metro Jaya mengenai pengiriman berkas perkara tersebut kepada pihak kejaksaan pada akhir pekan lalu.
"Kita tahu bahwa Polda Metro Jaya sudah memberitahukan bahwa pada tanggal 17 April kemarin, pada hari Jumat, mereka mengatakan sudah mengirimkan berkas P-19," lanjut Refly.
Refly menegaskan terdapat ketidaksesuaian informasi antara pihak kepolisian dan kejaksaan mengenai status fisik berkas yang dimaksud.
"Tetapi tadi kami mendapatkan informasi itu ternyata mereka belum terima berkasnya," tegas Refly.
Menurutnya, klaim yang beredar mengenai perkembangan status perkara ke tahap P-21 atau dinyatakan lengkap merupakan informasi yang tidak berdasar pada fakta di lapangan.
"Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa sebentar lagi P-21 dan lain sebagainya, itu orang yang tidak tahu kabar sebenarnya. Ngarang ya, ngarang," tambah Refly.
Dalam audiensi tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan poin-poin keberatan secara langsung kepada sejumlah jaksa peneliti yang bertugas memeriksa dokumen perkara.
"Dari pihak jaksa peneliti itu ada tujuh orang, tiga di antaranya wanita. Dan pada kesempatan itu, kami membacakan secara lengkap apa yang kami sampaikan sebagai sebuah keberatan dalam proses penanganan kasus ini," tutur Refly.