Penyidik Polda Metro Jaya resmi menyerahkan kembali berkas perkara terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (17/4/2026). Langkah hukum ini diambil setelah polisi merampungkan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi sesuai instruksi jaksa penuntut umum.
Sebanyak lima orang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus yang dilimpahkan tersebut, yakni Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi. Penyerahan berkas ini merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya pihak kejaksaan mengembalikan dokumen karena dinilai belum lengkap secara formil maupun materiil.
Dilansir dari Megapolitan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Iman Imanuddin, mengonfirmasi pelimpahan berkas untuk para tersangka yang proses hukumnya tetap berjalan. Pengiriman dokumen ini dilakukan agar perkara bisa segera memasuki tahap persidangan di pengadilan.
"Bahwa proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan sebagaimana tahap-tahap persidangan di pengadilan. Selanjutnya kami mengirimkan berkas perkara kembali ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dapat diproses dalam sidang peradilan," jelas Iman dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).
Penyidik sempat menghadapi kendala waktu karena harus mengakomodasi permintaan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh pihak tersangka. Selain itu, terdapat upaya dari para tersangka untuk melakukan uji forensik mandiri terhadap dokumen ijazah di tiga institusi berbeda, namun seluruh lembaga tersebut menyatakan tidak sanggup memenuhi permohonan tersebut.
"Kami harus menjaga profesionalitas dan kami harus mengakomodasi setiap peristiwa hukum yang terjadi selama proses penyidikan berlangsung," kata Iman.
Sebelumnya, kepolisian menetapkan total delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini sejak November 2025. Para tersangka menghadapi tuduhan terkait pencemaran nama baik, penyebaran ujaran kebencian, serta manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Joko Widodo.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo," kata Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Namun, jumlah tersangka berkurang setelah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar menempuh jalur damai melalui mekanisme restorative justice. Rismon Sianipar memutuskan mengikuti langkah tersebut setelah mengakui adanya kekeliruan dalam penelitian yang dilakukannya terkait dokumen ijazah mantan presiden tersebut.