Kejati DKI Terima Berkas Perkara Fitnah Ijazah Roy Suryo dan Dokter Tifa

Kejati DKI Terima Berkas Perkara Fitnah Ijazah Roy Suryo dan Dokter Tifa
Foto: Ilustrasi Kejati DKI Terima Berkas Perkara Fitnah Ijazah Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima pelimpahan kembali berkas perkara dugaan fitnah ijazah dengan tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa dari penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis lalu. Langkah hukum ini menjadi kelanjutan penanganan perkara setelah salah satu tersangka lainnya, Rismon Sianipar, mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

Kepastian mengenai kelanjutan proses hukum terhadap kedua tokoh tersebut muncul di tengah spekulasi mengenai kemungkinan penerapan keadilan restoratif atau restorative justice. Namun, Joko Widodo memberikan respons yang sangat terbatas saat dikonfirmasi mengenai peluang penyelesaian perkara di luar pengadilan bagi para pihak terkait.

Dilansir dari Kompas, mantan Kepala Negara tersebut hanya memberikan respons senyuman kepada awak media saat menanggapi pertanyaan mengenai pembukaan jalur restorative justice bagi Roy Suryo dan Dokter Tifa. Sikap ini muncul setelah penyidik Polda Metro Jaya secara resmi mengembalikan berkas perkara kedua tersangka ke pihak Kejaksaan Tinggi DKI.

Kubu Joko Widodo melalui para relawannya menilai bahwa pelimpahan berkas pada Kamis pekan lalu merupakan sinyal kuat akan adanya penahanan. Jika pihak Kejaksaan Tinggi DKI menyatakan berkas perkara sudah lengkap atau P21, maka kasus fitnah ijazah ini dipastikan akan segera memasuki tahapan persidangan di pengadilan.

Di sisi lain, Dokter Tifa memiliki pandangan berbeda mengenai dinamika hukum yang sedang berlangsung. Dirinya melontarkan tudingan bahwa penghentian penyidikan terhadap tiga tersangka lainnya dalam kasus serupa merupakan bagian dari strategi yang dijalankan oleh pihak lawan.

Pihak lawan dalam hal ini merujuk pada kubu Joko Widodo yang dinilai sedang mengupayakan agar seluruh tersangka menempuh jalur damai. Penilaian tersebut didasari pada pengamatan terhadap upaya-upaya hukum yang dilakukan selama proses penyidikan berlangsung.

Menanggapi tekanan hukum dan prediksi dari kubu pelapor, Roy Suryo menyatakan bahwa pernyataan mengenai penahanan dirinya merupakan narasi lama yang kerap muncul. Menurutnya, klaim-klaim yang dilontarkan oleh relawan pihak lawan selama ini belum terbukti kebenarannya secara hukum.

Posisi hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa saat ini berada pada tahap krusial di Kejaksaan Tinggi DKI, berbeda dengan Rismon Sianipar yang sudah dinyatakan bebas melalui SP3. Kelanjutan nasib hukum kedua penulis buku tersebut kini bergantung pada keputusan jaksa peneliti dalam memeriksa kelengkapan berkas perkara yang telah diserahkan kepolisian.

Artikel terkait

Rekomendasi