Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Kabupaten Mojokerto, KH Nur Rohmad, mengingatkan seluruh calon jamaah haji untuk memprioritaskan penguasaan ilmu manasik menjelang pemberangkatan gelombang pertama ke Tanah Suci pada April 2026. Penekanan ini bertujuan agar ibadah yang menguras harta dan tenaga tersebut sah sesuai syariat.
Urgensi pemahaman hukum haji menjadi poin utama karena banyak jamaah yang berisiko melakukan kesalahan fatal akibat ketidaktahuan. Dilansir dari Cahaya, KH Nur Rohmad menegaskan bahwa mengandalkan pengamatan terhadap orang lain atau hanya bertumpu pada pembimbing tanpa belajar mandiri merupakan kekeliruan besar.
"Jika aku pergi haji, maka aku akan melihat apa yang dikerjakan orang lain lalu aku meniru apa yang mereka lakukan." ujar KH Nur Rohmad, Ketua Komisi Dakwah & Pengembangan Masyarakat MUI Kab Mojokerto.
Beliau menjelaskan bahwa para ulama mewajibkan setiap muslim memahami batasan halal dan haram dari setiap perbuatan sebelum memulainya. Tanpa landasan ilmu, seseorang dikhawatirkan justru merusak atau membatalkan amalannya tanpa disadari.
"Nanti di sana kan ada pembimbing, untuk apa aku belajar tentang tata cara haji?" kata KH Nur Rohmad, Ketua Komisi Dakwah & Pengembangan Masyarakat MUI Kab Mojokerto.
Pengabaian terhadap ilmu agama sering kali berujung pada ibadah yang sia-sia di mata Allah SWT. Fenomena ini sering terjadi ketika seseorang menganggap remeh persiapan teknis dan hanya fokus pada aspek niat semata.
"Untuk apa belajar tentang tata cara haji, toh yang penting niatnya baik." papar KH Nur Rohmad, Ketua Komisi Dakwah & Pengembangan Masyarakat MUI Kab Mojokerto.
Selain aspek ilmu, KH Nur Rohmad menyoroti keistimewaan ibadah haji yang mampu menghapus dosa besar maupun kecil. Namun, hal tersebut mensyaratkan kemurnian niat, penggunaan harta yang halal, serta kemampuan menjaga diri dari perbuatan fasik dan hubungan suami istri selama masa ihram.
Meskipun haji dapat menghapus dosa kepada Tuhan, hal itu tidak secara otomatis menggugurkan kewajiban atau sangkutan hak dengan sesama manusia. Jamaah yang memiliki tanggungan kepada orang lain diwajibkan menyelesaikan urusan tersebut sebelum berangkat atau saat masih berada di dunia.
KH Nur Rohmad juga mengingatkan bahwa kewajiban yang ditinggalkan, seperti shalat lima waktu, tetap harus diqada. Beliau menyarankan agar jamaah memanfaatkan waktu di Tanah Suci untuk mengganti hutang-hutang shalat yang pernah ditinggalkan di masa lalu.