Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sebanyak 560 emiten telah berhasil memenuhi ketentuan minimal kepemilikan saham publik atau free float sebesar 15 persen hingga Mei 2026. Angka ini mencakup sekitar 59 persen dari total 965 perusahaan yang tercatat di bursa saat ini.
Melansir laporan dari Suara, daftar emiten yang patuh tersebut mencakup sejumlah saham kategori blue chip. Meski demikian, terdapat lebih dari 400 emiten, termasuk perusahaan dengan kapitalisasi besar, yang masih berupaya menyesuaikan diri dengan regulasi Bursa tersebut.
Definisi free float merujuk pada saham-saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas oleh masyarakat luas. Saham ini tidak boleh dikuasai oleh jajaran direksi, komisaris, maupun pihak yang berstatus sebagai pemegang saham pengendali perusahaan.
Sejumlah perusahaan besar saat ini masih berada di bawah ambang batas yang ditetapkan. PT Barito Renewables Tbk (BREN) tercatat memiliki free float 12,3 persen, sementara PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) berada di posisi 9,3 persen.
Emiten lain yang juga masih dalam proses pemenuhan adalah PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) dengan angka 11 persen. Selain itu, PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) saat ini memiliki tingkat free float sebesar 7,5 persen.
Di sisi lain, beberapa emiten telah melampaui standar minimal yang diwajibkan oleh regulator. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) mencatatkan porsi saham publik yang cukup tinggi, yakni mencapai 46,2 persen.
Langkah serupa juga terlihat pada PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) yang memiliki porsi free float sebesar 42,4 persen. Dari lingkup grup usaha Prajogo Pangestu, PT Petrosea Tbk telah mencapai 27,7 persen dan PT Barito Pacific Tbk (BRPT) sebesar 26,7 persen.
Perusahaan sektor teknologi dan energi juga menunjukkan kepatuhan. PT Dwi Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) memiliki free float 19,5 persen, disusul oleh PT DCI Indonesia Tbk (DCII) yang mencatatkan angka 18,5 persen.
| Nama Emiten | Kode Saham | Persentase Free Float |
|---|---|---|
| Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | BBRI | 46,2 persen |
| Bank Central Asia Tbk | BBCA | 42,4 persen |
| Petrosea Tbk | PTRO | 27,7 persen |
| Barito Pacific Tbk | BRPT | 26,7 persen |
| Dwi Swastatika Sentosa Tbk | DSSA | 19,5 persen |
| DCI Indonesia Tbk | DCII | 18,5 persen |
| Barito Renewables Tbk | BREN | 12,3 persen |
| Pantai Indah Kapuk Dua Tbk | PANI | 11 persen |
| Bank Syariah Indonesia Tbk | BRIS | 9,3 persen |
| HM Sampoerna Tbk | HMSP | 7,5 persen |
Ketentuan Masa Transisi dan Sanksi
Regulasi mengenai free float ini didasarkan pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor KEP-00045/BEI/03-2026. Guna memberikan ruang bagi perusahaan, pihak bursa menyediakan masa transisi yang disesuaikan dengan nilai kapitalisasi pasar masing-masing emiten.
Emiten dengan nilai pasar minimal Rp5 triliun yang memiliki free float di bawah 15 persen wajib mencapai 12,5 persen pada 31 Maret 2027, kemudian meningkat jadi 15 persen pada 31 Maret 2028. Sementara bagi emiten di bawah Rp5 triliun, batas akhir pemenuhan ditetapkan pada 31 Maret 2029.
Pihak bursa juga memberlakukan pengecualian khusus bagi 10 emiten sesuai ketentuan V.1.3 dan V.1.4 dalam Peraturan I-A, termasuk Adira yang diperbolehkan memiliki porsi 12,5 persen. Namun, kegagalan dalam memenuhi aturan ini dapat berujung pada penghapusan paksa atau force delisting.
Beberapa emiten telah merasakan dampak dari kebijakan ketat ini dengan dicoret dari daftar bursa. Selain itu, terdapat perusahaan seperti PT Indointernet Tbk (EDGE) yang lebih memilih untuk melakukan voluntary delisting atau keluar dari bursa secara sukarela merespons aturan baru tersebut.