BEI Rilis Status Free Float Saham Emiten Konglomerasi

BEI Rilis Status Free Float Saham Emiten Konglomerasi
Foto: Ilustrasi BEI Rilis Status Free Float Saham Emiten Konglomerasi.

Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis laporan terbaru mengenai status pemenuhan saham publik (free float) serta jumlah pemegang saham dari 956 emiten.

Data yang dihimpun per 31 Maret 2026 tersebut, seperti dilansir dari Investortrust, kembali menyoroti sejumlah saham konglomerasi besar yang sebelumnya masuk dalam kategori High Speculation Stocks (HSC).

Otoritas bursa menetapkan aturan bahwa setiap perusahaan tercatat wajib memiliki porsi free float sekurang-kurangnya 15% dari total saham dan didukung minimal 300 pemegang saham.

Meskipun demikian, BEI memberikan kelonggaran berupa masa transisi secara bertahap bagi emiten yang memiliki nilai kapitalisasi pasar paling sedikit Rp 5 triliun sebelum regulasi baru ini diterapkan.

Bagi emiten dengan porsi saham publik di bawah 12,5% per 31 Maret 2026, mereka diwajibkan mengerek tingkat free float hingga minimal 12,5% paling lambat pada 31 Maret 2027.

Selanjutnya, batas kepemilikan publik tersebut harus ditingkatkan lagi hingga mencapai standar minimum 15% pada 31 Maret 2028.

Sementara itu, bagi perusahaan tercatat yang posisi free floatnya sudah berada di kisaran 12,5% hingga 15% per 31 Maret 2026, tenggat waktu pemenuhan target 15% ditetapkan paling lambat 31 Maret 2027.

Beberapa perusahaan besar terpantau aman dan telah mematuhi ketentuan dari otoritas bursa.

Emiten dari Grup Sinar Mas, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), saat ini mengantongi porsi free float sebesar 19,5% sehingga dinyatakan sudah memenuhi standar.

Dari kelompok usaha Prajogo Pangestu, PT Barito Pacific Tbk (BRPT) juga sukses memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan batas free float dengan capaian angka 26,7% per 31 Maret 2026.

Langkah serupa juga dipenuhi oleh PT Petrosea Tbk (PTRO) yang mencatatkan porsi kepemilikan saham publik di angka 27,7%.

Di sisi lain, masih ada sejumlah emiten besar yang tercatat belum mampu menyentuh batas minimum yang ditetapkan.

PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menjadi salah satu yang belum lolos karena posisi free float baru menyentuh angka 12,3% per 31 Maret 2026.

Lantaran posisi tersebut masih di bawah ambang 12,5%, BREN wajib mengejar target awal paling lambat 31 Maret 2027 dan memenuhi 15% pada tahun berikutnya.

Kondisi kurang beruntung juga membayangi PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) dengan porsi saham publik yang masih tertahan di level 10,6%.

PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) juga harus berbenah karena kepemilikan publik baru menyentuh angka 10% sehingga belum sesuai dengan regulasi BEI.

Terakhir, PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) mencatatkan posisi free float sebesar 14,9%, atau hanya selisih tipis di bawah standar 15%.

Atas hasil tersebut, manajemen CUAN diberikan tenggat waktu oleh otoritas sampai dengan 31 Maret 2027 untuk merampungkan kewajiban struktur permodalan tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi