Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten mengidentifikasi perubahan modus operandi pengiriman rokok tanpa pita cukai yang kini secara masif beralih menggunakan layanan jasa ekspedisi. Berdasarkan laporan hingga 15 April 2026, pola pengiriman ini dianggap lebih terorganisasi dibandingkan metode distribusi konvensional sebelumnya.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Ambang Priyonggo, menjelaskan bahwa tren pemanfaatan jasa kurir ini menjadi tantangan baru dalam pengawasan di wilayahnya, sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan di Lapangan ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (21/4/2026).
"Saya sampaikan bahwa penindakan terbesar sekarang ini adalah sebenarnya di jasa ekspedisi," ujar Ambang Priyonggo, Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten.
Pihak otoritas menilai teknik pengiriman melalui jalur logistik resmi membuat jejak distribusi barang ilegal menjadi lebih rapi sehingga sulit untuk terendus petugas secara langsung. Merespons kondisi tersebut, Bea Cukai memperketat pengawasan dengan menginisiasi kolaborasi strategis bersama berbagai perusahaan jasa pengiriman barang.
"Kita antisipasi itu, maka kita tadi undang juga perusahaan-perusahaan jasa ekspedisi untuk menyaksikan acara ini dan terus berkolaborasi dengan kita untuk mencegah, mendeteksi di awal," kata Ambang Priyonggo, Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten.
Langkah preventif lainnya mencakup pelaksanaan operasi pasar secara berkala yang dibarengi dengan edukasi langsung kepada masyarakat. Fokus utamanya adalah meningkatkan pemahaman publik mengenai dampak negatif konsumsi rokok ilegal bagi penerimaan negara dan kepatuhan hukum.
ÔÇ£Kita lakukan operasi pasar, tapi juga pendekatan soft melalui sosialisasi. Yang kita dorong adalah kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi barang yang legal,ÔÇØ jelas Ambang Priyonggo, Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten.
Selain berfungsi sebagai titik konsumsi, wilayah Banten juga dipetakan sebagai jalur perlintasan krusial menuju daerah lain, khususnya pengiriman ke Pulau Sumatera. Koordinasi lintas wilayah terus dilakukan untuk memutus rantai peredaran dari hulu ke hilir secara terintegrasi.
"Ada yang ditangkap di Sumatra itu juga kerja sama dengan kita. Jadi kita itu enggak terputus dengan daerah-daerah lain," ucap Ambang Priyonggo, Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, Bea Cukai Banten telah memusnahkan jutaan barang kena cukai ilegal yang disita dari berbagai penindakan. Total barang bukti yang dimusnahkan dalam kesempatan tersebut mencapai lebih dari 26 juta batang rokok ilegal guna melindungi kepentingan ekonomi nasional.