Polri Izinkan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Asli di 2026

Polri Izinkan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Asli di 2026
Foto: Ilustrasi Polri Izinkan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Asli di 2026.

Korlantas Polri memberlakukan kebijakan relaksasi yang mengizinkan masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan atau perpanjangan STNK tanpa melampirkan KTP pemilik asli mulai Senin, 13 April 2026. Kebijakan yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini bersifat sementara dan berlaku secara nasional sepanjang tahun 2026.

Dilansir dari Detik Oto, kebijakan ini bertujuan mempermudah wajib pajak yang menguasai kendaraan namun belum melakukan proses balik nama. Kendati demikian, pihak kepolisian menetapkan batas waktu bagi pemilik kendaraan untuk segera mengurus legalitas kepemilikan paling lambat pada tahun 2027 mendatang.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Wibowo menjelaskan bahwa aturan ini merupakan langkah transisi menuju penertiban administrasi kendaraan yang lebih ketat. Berdasarkan regulasi nasional, seluruh kendaraan yang telah berpindah tangan diwajibkan untuk segera melakukan proses balik nama secara resmi.

"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," kata Wibowo dikutip dari CNN Indonesia.

Brigjen Wibowo menegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor pada dasarnya memiliki kewajiban registrasi yang telah diatur secara hukum. Registrasi tersebut mencakup pendaftaran baru, pengesahan tahunan, hingga perubahan fisik atau kepemilikan kendaraan guna pengawasan dan peningkatan kepatuhan pajak.

"Bahwa di UU sudah diatur, kendaraan wajib untuk diregistrasi. Baik pada saat pendaftaran baru, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, atau perubahan, baik perubahan kepemilikan maupun perubahan fisik kendaraan bermotor. Registrasi yang kita lakukan adalah dalam rangka pengawasan kendaraan bermotor, termasuk untuk meningkatkan kepatuhan pajak," ujar Wibowo.

Secara prosedural, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 sebenarnya mensyaratkan identitas pemilik asli dalam setiap pengesahan dokumen kendaraan. Hal ini dilakukan untuk memastikan status kepemilikan unit yang bersangkutan.

"Selanjutnya di Perpol Nomor 7 2021 pasal 61, tertuang dalam pengesahan wajib membawa KTP pemilik kendaraan. Artinya kami ingin memastikan kendaraan yang akan diregistrasikan masih atas nama pemilik tersebut atau sudah berpindah tangan," kata Wibowo.

Pihak kepolisian tetap membuka ruang layanan bagi masyarakat yang saat ini memegang kendaraan atas nama orang lain. Langkah ini diambil sebagai bentuk diskresi untuk membantu warga memenuhi kewajiban pajaknya meski belum melakukan balik nama.

"Nah pertanyaannya apakah masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama karena sudah berpindah kepemilikan bisa? Kita bisa tetap layani, tetapi kami arahkan masyarakat untuk balik nama," kata Wibowo.

Sebagai kompensasi atas kemudahan ini, masyarakat diminta mengisi formulir pernyataan kepemilikan. Dokumen tersebut juga memuat janji pemohon untuk melakukan pemblokiran data lama dan kesanggupan melakukan balik nama pada tahun berikutnya.

"Makanya nanti masyarakat kami berikan formulir, yang menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraannya. Kemudian mengajukan permohonan untuk blokir, lalu kesanggupan untuk balik nama di tahun depan, atau tahun 2027," katanya.

Wibowo menambahkan bahwa kesempatan ini diberikan untuk mengakomodasi keterbatasan biaya masyarakat. Meskipun biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sering kali digratiskan, pemerintah tetap memberikan waktu tambahan hingga satu tahun.

"Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya, walau BBNB II itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027," sambung Wibowo.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut memberikan penjelasan terkait teknis pelayanan di wilayahnya. Menurutnya, wajib pajak cukup membawa STNK dan KTP pihak yang saat ini menguasai atau menggunakan kendaraan tersebut.

"Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak," ujar Dedi Mulyadi dalam keterangan tertulis.

Artikel terkait

Rekomendasi