Umat Islam dapat mulai melaksanakan ibadah puasa sunah Syawal selama enam hari mulai Minggu, 22 Maret 2026, atau tepat sehari setelah Idulfitri 1447 Hijriah. Berdasarkan penanggalan resmi, kesempatan menjalankan ibadah ini tersedia hingga berakhirnya bulan Syawal yang diperkirakan jatuh pada 19 April 2026.
Dilansir dari Detikcom, durasi pelaksanaan puasa tersebut merujuk pada Kalender Hijriah Indonesia yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI. Ketetapan ini mengacu pada jatuhnya 1 Syawal yang diprediksi bertepatan dengan Sabtu, 21 Maret 2026.
Meskipun memiliki keutamaan besar, pelaksanaan puasa enam hari ini tidak wajib dilakukan secara berurutan. Umat Muslim diperbolehkan membagi waktu pelaksanaannya selama masih dalam rentang bulan Syawal, baik secara berturut-turut maupun terpisah sesuai kondisi fisik dan kesibukan masing-masing.
Mengenai dasar hukum ibadah ini, terdapat hadis sahih yang diriwayatkan oleh Abu Ayyub Al-Ansari mengenai janji pahala yang melimpah bagi mereka yang menuntaskannya.
"Barang siapa berpuasa Ramadan kemudian mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun." kata Rasulullah SAW, dalam hadis riwayat Muslim.
Penjelasan mengenai tata cara pelaksanaan ini juga diperkuat oleh pandangan berbagai mazhab. Dalam buku Kedahsyatan Puasa karya M. Syukron Maksum, terdapat perbedaan preferensi teknis antara para ulama namun tetap dalam koridor kebolehan yang luas.
Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa puasa enam hari di bulan Syawal boleh dilakukan secara berturut-turut maupun terpisah, dan keduanya tidak memiliki keutamaan yang berbeda. Sementara mazhab Hanafi dan Syafi'i lebih menganjurkan metode berturut-turut tepat setelah lebaran.
Persoalan muncul ketika seseorang tidak mampu menggenapkan hitungan hingga enam hari karena berbagai kendala. Terkait hal ini, buku Ramadhan Rembulan yang Dirindu memberikan penjelasan mengenai status sahnya ibadah tersebut di mata hukum Islam.
Adapun jika puasa Syawal tidak dilaksanakan sampai enam hari penuh, maka secara hukum tetap sah sebagai puasa sunah. Namun, pencapaian pahala setahun penuh hanya diberikan bagi mereka yang menyempurnakan jumlah harinya.