Bea Cukai Batasi Bawaan Rokok Jemaah Haji Maksimal 200 Batang

Bea Cukai Batasi Bawaan Rokok Jemaah Haji Maksimal 200 Batang
Foto: Ilustrasi Bea Cukai Batasi Bawaan Rokok Jemaah Haji Maksimal 200 Batang.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menetapkan batasan maksimal sebanyak 200 batang rokok bagi jemaah haji yang akan kembali ke Tanah Air pada Sabtu (18/4/2026). Aturan ini diberlakukan guna memantau barang bawaan jemaah demi kepatuhan regulasi cukai nasional.

Dilansir dari Detikcom, Kepala Seksi Impor III DJBC Kementerian Keuangan, Cindhe Marjuang Praja, menjelaskan bahwa pada dasarnya tidak ada larangan ketat untuk barang bawaan, namun pembebasan cukai hanya berlaku untuk jumlah tertentu.

"Kalau sigaret rokok itu batasannya 200 batang. Jadi ketika jemaah haji pulang dari Arab Saudi ke Indonesia bawa rokok lebih dari 200, maka kelebihannya akan dimusnahkan," ujar Cindhe, dikutip dari CNBC Indonesia pada Sabtu (18/4/2026).

Cindhe juga menambahkan bahwa kasus jemaah yang membawa rokok melebihi ketentuan saat kembali dari tanah suci sejauh ini cukup jarang terjadi. Selain komoditas rokok, pihak berwenang turut menyoroti ketentuan mengenai pelaporan uang tunai dalam jumlah besar.

"Pembawaan uang kami dititipi aturan oleh teman-teman BI yang punya kebijakan moneter mengendalikan peredaran uang. Pembawaan uang tunai ketika masuk ke Indonesia memang harus dilaporkan ketika nilainya Rp 100 juta atau lebih," sambung Cindhe.

Langkah pelaporan ini merupakan bentuk koordinasi dengan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas moneter serta memantau arus uang tunai dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia. Data hasil laporan tersebut nantinya akan diserahkan oleh Bea Cukai kepada lembaga terkait untuk tindak lanjut verifikasi.

"Kalau di bawah itu silakan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai," tandas Cindhe.

Artikel terkait

Rekomendasi